PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO- Sosialisasi Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, dibuka Sekretaris Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H.
Sugianto Sabran, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah KGKT,
dan diikuti secara virtual melalui video conference oleh Pejabat dan
Kepala Perangkat Daerah terkait di
Kabupaten/Kota, Jumat ( 28/8).
Acara dimulai dengan arahan dari Dirjen Bina
Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto melalui virtual jaringan video conference.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran tahun 2020 ini, karena
merupakan kegiatan yang sangat strategis
sebagai langkah awal menyusun APBD tahun anggaran 2021, dengan mekanisme baru
yang terintegrasi,†kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal
Fitri, saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah H.Sugianto
Sabran
Fahrizal berharap, agar sosialisasi tersebut
diikuti secara serius, agar mampu membangun kesepahaman dan memperoleh
pengetahuan tentang penyusunan
anggaran sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Terlebih akan menerapkan sistem san mekanisme yang baru.
Saat itu, Sekretaris Daerah didampingi Inspektur
Provinsi Kalteng Sapto Nugroho dan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi
Kalteng Nuryakin, serta Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri
dan Kasubdit Duktek Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban keuangan
daerah Zainal Ahmad.
Tampak hadir dalam acara tersebut Asisten
Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng Lies Fahimah, Kepala Perangkat Daerah
Provinsi, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda
dan Inspektur Kabupaten/ Kota se Kalimantan Tengah.