PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terus digencarkan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan koordinasi lanjutan untuk mendorong realisasi pendirian koperasi di wilayah Kalteng.
Langkah ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditargetkan rampung paling lambat 30 Juni 2025.
Pertemuan digelar pada Senin (26/5/2025), dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, Joko Martanto, bersama jajaran dan Ketua Pengwil Ikatan Notaris Kalteng, Pioni Naviari.
Dalam kesempatan itu, Joko menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
“Kolaborasi antara Kemenkum dan Dinas PMD serta stakeholder terkait sangat penting untuk terus meningkatkan dan memastikan proses pembentukan koperasi terus berjalan sesuai apa yang ditargetkan. Hingga hari ini sudah tercatat 70 Desa/Kelurahan yang telah terbit SK Badan Hukumnya,” tuturnya.
Senada, Pioni Naviari menyampaikan bahwa pemerintah pusat terus memberikan kemudahan pengajuan koperasi ke notaris. Ia berharap berkas permohonan yang masuk dari desa/kelurahan bisa lengkap agar prosesnya cepat dan tepat.
Sementara itu, Kadis PMD Kalteng Aryawan menyambut baik sinergi ini. Ia menyebut hingga saat ini telah terlaksana 717 Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes) di Kalteng sebagai syarat awal pembentukan koperasi.
“Dinas PMD terus berperan aktif dalam proses pendampingan, dan fasilitasi kepada desa dan kelurahan yang akan membentuk koperasi. Kami yakin dan mari sama-sama kita doakan semoga progres tersebut dapat tercapai sesuai waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat,” ungkap Aryawan. (tim)