30.5 C
Jakarta
Thursday, May 29, 2025

Gubernur Kalteng Tinjau Terminal W.A Gara dan Soroti Pelanggaran Angkutan SDA

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran melakukan kunjungan kerja ke Terminal Bus AKAP W.A Gara yang berlokasi di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar Km. 1, Rabu (28/5/2025).

Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meninjau langsung kondisi transportasi dan pengawasan angkutan barang di wilayah tersebut.

Dalam kunjungan tersebut. Gubernur mengungkapkan bahwa sepanjang perjalanan dari Palangka Raya menuju Kuala Kurun masih ditemukan pelanggaran serius terkait kendaraan angkutan hasil sumber daya alam (SDA). Seperti truk yang mengangkut muatan melebihi kapasitas maksimal jalan kelas III (8 ton).

Beberapa truk bahkan membawa beban hingga 16 ton, menggunakan pelat nomor luar daerah (non-KH), serta tidak memiliki dokumen uji KIR yang masih berlaku.Kondisi ini tidak hanya merupakan pelanggaran regulasi, tetapi juga menimbulkan dampak jangka panjang berupa kerusakan infrastruktur jalan.

“Kerugian akibat perbaikan jalan selama lima tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp754 miliar, dana yang sebenarnya bisa dialokasikan untuk pembangunan sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan,” ungkap Gubernur.

Baca Juga :  Jangan Lengah, Penularan Klaster Keluarga Tinggi

Menanggapi pelanggaran tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng menekankan pentingnya pemeriksaan teknis kendaraan.

“Uji KIR merupakan syarat utama dalam menjamin keselamatan operasional kendaraan, khususnya angkutan bermuatan besar dari sektor pertambangan dan kehutanan,” ujarnya.

Selain fokus pada penertiban angkutan SDA, Dishub juga bersiap menghadapi arus mudik Idul Adha 1446 H. Dishub akan melanjutkan pola koordinasi lintas moda seperti saat Lebaran 1445 H, melibatkan operator transportasi darat, laut, dan udara.

Sebagai bagian dari Program 100 Hari Kerja Gubernur, Dishub turut mempercepat realisasi kerja sama dengan perusahaan swasta untuk menjaga kelayakan jalan. Sekaligus mendorong percepatan pembangunan koridor khusus angkutan SDA. Infrastruktur koridor ini ditargetkan mulai dibangun pada tahun 2026 sebagai jalur bersama yang lebih tertata dan aman.

Baca Juga :  Upacara HUT RI di Kalteng Tekankan Percepatan Pembangunan

Terkait langkah konkret atas temuan pelanggaran, gubernur menyatakan akan mengambil tindakan tegas. Empat perusahaan angkutan barang sudah diberi ultimatum dan pertemuan dengan para direktur serta pemilik perusahaan telah digelar guna memastikan komitmen mereka dalam menjalankan aturan.

Gubernur juga mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Balai Jalan Nasional, untuk memperketat penertiban, pengawasan muatan, serta verifikasi dokumen kendaraan.

Gubernur mengajak semua pihak, termasuk media, untuk turut mempublikasikan pelanggaran ini agar menjadi perhatian publik sekaligus pembelajaran bagi daerah lain.

“Tidak ada perusahaan yang boleh berada di atas negara. Seluruh kebijakan penertiban ini merupakan bentuk loyalitas terhadap arahan Presiden dan akan kami jadikan role model bagi wilayah lain di Kalimantan,” tegas gubernur.

Tampak hadir Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy, serta Kepala OPD terkait. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran melakukan kunjungan kerja ke Terminal Bus AKAP W.A Gara yang berlokasi di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar Km. 1, Rabu (28/5/2025).

Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meninjau langsung kondisi transportasi dan pengawasan angkutan barang di wilayah tersebut.

Dalam kunjungan tersebut. Gubernur mengungkapkan bahwa sepanjang perjalanan dari Palangka Raya menuju Kuala Kurun masih ditemukan pelanggaran serius terkait kendaraan angkutan hasil sumber daya alam (SDA). Seperti truk yang mengangkut muatan melebihi kapasitas maksimal jalan kelas III (8 ton).

Beberapa truk bahkan membawa beban hingga 16 ton, menggunakan pelat nomor luar daerah (non-KH), serta tidak memiliki dokumen uji KIR yang masih berlaku.Kondisi ini tidak hanya merupakan pelanggaran regulasi, tetapi juga menimbulkan dampak jangka panjang berupa kerusakan infrastruktur jalan.

“Kerugian akibat perbaikan jalan selama lima tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp754 miliar, dana yang sebenarnya bisa dialokasikan untuk pembangunan sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan,” ungkap Gubernur.

Baca Juga :  Jangan Lengah, Penularan Klaster Keluarga Tinggi

Menanggapi pelanggaran tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng menekankan pentingnya pemeriksaan teknis kendaraan.

“Uji KIR merupakan syarat utama dalam menjamin keselamatan operasional kendaraan, khususnya angkutan bermuatan besar dari sektor pertambangan dan kehutanan,” ujarnya.

Selain fokus pada penertiban angkutan SDA, Dishub juga bersiap menghadapi arus mudik Idul Adha 1446 H. Dishub akan melanjutkan pola koordinasi lintas moda seperti saat Lebaran 1445 H, melibatkan operator transportasi darat, laut, dan udara.

Sebagai bagian dari Program 100 Hari Kerja Gubernur, Dishub turut mempercepat realisasi kerja sama dengan perusahaan swasta untuk menjaga kelayakan jalan. Sekaligus mendorong percepatan pembangunan koridor khusus angkutan SDA. Infrastruktur koridor ini ditargetkan mulai dibangun pada tahun 2026 sebagai jalur bersama yang lebih tertata dan aman.

Baca Juga :  Upacara HUT RI di Kalteng Tekankan Percepatan Pembangunan

Terkait langkah konkret atas temuan pelanggaran, gubernur menyatakan akan mengambil tindakan tegas. Empat perusahaan angkutan barang sudah diberi ultimatum dan pertemuan dengan para direktur serta pemilik perusahaan telah digelar guna memastikan komitmen mereka dalam menjalankan aturan.

Gubernur juga mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Balai Jalan Nasional, untuk memperketat penertiban, pengawasan muatan, serta verifikasi dokumen kendaraan.

Gubernur mengajak semua pihak, termasuk media, untuk turut mempublikasikan pelanggaran ini agar menjadi perhatian publik sekaligus pembelajaran bagi daerah lain.

“Tidak ada perusahaan yang boleh berada di atas negara. Seluruh kebijakan penertiban ini merupakan bentuk loyalitas terhadap arahan Presiden dan akan kami jadikan role model bagi wilayah lain di Kalimantan,” tegas gubernur.

Tampak hadir Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy, serta Kepala OPD terkait. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/