PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran menegaskan komitmennya untuk menjaga dan keselamatan jalan raya di wilayah provinsi dengan menyatakan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran batas tonase kendaraan. Terutama pada ruas-ruas jalan strategis yang menopang aktivitas ekonomi masyarakat. Pernyataan tegas tersebut, disampaikan gubernur saat melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) di ruas Jalan Palangka Raya–Gunung Mas, Selasa (27/5/2025).
Dalam kegiatan itu, gubernur menemukan secara langsung sejumlah truk milik perusahaan yang masih melaju dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Bahkan ditemukan kendaraan yang mengangkut beban melebihi batas maksimal tonase yang telah disepakati bersama, yaitu 10 ton.
“Keselamatan dan kelancaran lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan. Tidak boleh ada lagi kendaraan yang membawa muatan berlebih, karena dampaknya sangat merugikan masyarakat luas dan mempercepat kerusakan jalan,” tegas Agustiar.
Lebih lanjut, dia menyoroti fakta bahwa banyak kendaraan berat yang beroperasi di Kalteng tetapi tidak menggunakan pelat nomor kendaraan dari wilayah ini. Menurutnya, hal ini menjadi kendala dalam pengawasan dan juga tidak memberikan kontribusi nyata dalam bentuk pajak daerah.
“Kami berharap semua angkutan yang beroperasi di Kalteng ke depan bisa menggunakan pelat nomor Kalimantan Tengah. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan fiskal. Mereka memakai jalan kita, merusaknya, tapi tidak membayar pajak ke daerah. Ini tidak adil,” ujarnya.
Gubernur juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan, khususnya di jalur-jalur vital seperti Palangka Raya–Kuala Kurun dan wilayah lainnya yang menjadi lalu lintas utama kendaraan angkutan hasil produksi industri dan perkebunan.
Agustiar juga menegaskan bahwa Pemprov Kalteng akan segera memanggil perusahaan besar swasta (PBS) yang kedapatan melanggar batas maksimal tonase seperti yang tertuang dalam kesepakatan bersama soal batas maksimal tonase muatan yang melintasi ruas jalan Palangka Raya–Kuala Kurun.
Disebutkannya, Pemprov Kalteng telah mengeluarkan biaya miliaran rupiah untuk perbaikan ruas jalan Palangka Raya–Gunung Mas. Namun upaya pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur daerah ini, justru terancam oleh pelanggaran berat yang dilakukan sebagian PBS.
Sidak ini, menurut gubernur, merupakan bentuk nyata dari keseriusan Pemprov Kalteng dalam menjaga kualitas infrastruktur daerah yang dibangun dari dana publik. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh PBS untuk mematuhi peraturan yang berlaku, demi kelangsungan pembangunan dan keselamatan pengguna jalan.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi semua harus mematuhi aturan. Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru rusak oleh ketidakpatuhan sebagian pihak. Ini peringatan keras, dan akan terus kami tindak tegas,” pungkasnya. (hfz)