PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Aty Mulyati
mengungkapkan, perusahaan yang menggunakan jasa transportasi air, harus
mematuhi peraturan daerah (perda) yang telah dibuat. Mulai dari waktu lalu
lintasnya, berat muatan dan sebagainya.
“Hal itu bertujuan untuk
menghindari insiden penabrakan jembatan di Kalteng baik pengangkut batubara
maupun hasil hutan dan lain-lain,†katanya, beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, aturan mengenai hal
tersebut sudah ada dalam Perda Nomor 7 tahun 2014. “Perda nomor 7 tahun 2014
menetapkan bahwa tongkang boleh melintasi bawah jembatan mulai pukul 06.00 WIB
sampai 17.00 WIB dengan ketentuan harus ada pandu dilokasi jembatan tersebut,†terangnya.
Dia meminta agar perusahaan
jangan melewati batas waktu tersebut. Pasalanya sudah pernah terjadi dua
tongkang menabrak jembatan karena melewati ketentuan yang ada. Kejadian penabrakan
itu di Katingan dan Jembatan Kalahien, di mana tongkang melintas pada pukul
17.10 WIB.
“Artinya sudah menyalahi perda
yang telah ditentukan sebelumnya. Mungkin dalam perhitungan mereka kondis arus
masih aman dan tiba-tiba mendekati tander jembatan sehingga terjadi senggolan,â€
jelasnya.
Pihaknya sudah bersurat melalui
sekda kepada kabupaten untuk tetap mengacu pada Perda Nomor 7 tahun 2014. “Jangan
sampai ada yang melanggar sesuai ketentuan itu,†tegasnya.
Selain itu kapasitas ton yang
diangkut sudah dibatasi hanya 350 ton. Namun pada kenyataannya yang terjadi,
perusahaan tidak memperhatikan itu.
“Artinya pelanggaran itu sudah
dilakukan oleh pihak pertambangan atau perusahaan. Sementara perda sudah
ditetapkan,†ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya
berharap kepada pemerintah kabupaten dan perusahaan yang ada untuk tetap
memperhatikan hal tersebut, sehingga insiden tersebut tidak akan terjadi lagi
di Kalteng, yang dapat merusak infrastruktur yang telah dibangun.(nue/uni/ctk/nto)