PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) menghadiri acara Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama Pengampuan Layanan Prioritas Kalteng, bertempat di Palangkaraya, Senin (27/11).
Edy mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yang telah menginisiasi kerja sama jejaring pengampuan 10 layanan prioritas.
10 layanan prioritas yang dilakukan kerjasama jejaring pengampuan yaitu layanan Kardiovaskuler, Respirasi dan Tuberkulosis, Penyakit Infeksi Emerging, Kanker, Uronefrologi, Gastrohepatologi, Diabetes Melitus, Kesehatan Ibu dan Anak, Stroke, dan Kesehatan Jiwa.
”Optimalisasi jejaring rumah sakit ini merupakan salah satu bentuk transformasi layanan rujukan. Kerja sama ini akan sangat membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan akses dan mutu layanan rumah sakit, pemerataan layanan rujukan, serta dukungan pemenuhan kebutuhan SDM,” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah (Kalteng) Suyuti Syamsul mengungkapkan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan akses layanan rujukan terbatas, peningkatan mutu pelayanan rujukan kesehatan, pemerataan layanan rujukan melalui optimalisasi jejaring rumah sakit, serta dukungan pemenuhan kebutuhan SDM.
”Melalui kesepakatan bersama ini diharapkan Rumah Sakit di daerah bisa menangani penyakit utama seperti stroke, jantung, kanker dan penyakit lainnya, dibantu oleh RS Pengampu. Dengan demikian para pasien bisa ditangani di daerah sehingga tidak perlu berobat atau dirujuk ke luar Kabupaten/Kota atau keluar Provinsi,” jelasnya.
Pengampuan Layanan Prioritas, melaksanakan penandatanganan 10 naskah kerja sama yaitu pertama, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah Harapan Kita dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Kardiovaskuler. Kedua, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo dan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Respirasi dan Tuberkulosis.
Ketiga, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PIE). Keempat, Kesepakatan Bersama antara Pemprov Kalteng dengan Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Kanker.
Kelima, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Uronefrologi. Keenam, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Gastrohepatologi.
Ketujuh, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Diabetes Melitus. Delapan, Kesepakatan Bersama antara Pemprov Kalteng dengan Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita dan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan di Bidang Kesehatan Ibu dan Anak.
Sembilan, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono dengan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Rujukan Pengampuan Pelayanan Stroke dan terakhir, Kesepakatan Bersama Antara Pusat Kesehatan Jiwa Nasional Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Kesehatan Jiwa. (hfz/pri)