33.9 C
Jakarta
Monday, March 31, 2025

BPK RI Terima Laporan Keuangan 10 Daerah di Kalteng, Pemprov Targetkan WTP

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng, Kamis (27/3/2025). Penyerahan dilakukan oleh Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, di Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng.

Saat membacakan sambutan Gubernur, Edy Pratowo menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan mencapai Rp 9,2 triliun lebih dengan realisasi Rp 8,3 triliun lebih.

Sementara itu, Anggaran Belanja tercatat sebesar Rp 10,2 triliun lebih dengan realisasi Rp 9,1 triliun lebih. Anggaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 993 miliar lebih dengan realisasi Rp 1,17 triliun lebih.

“Untuk masing-masing realisasi pendapatan dan belanja serta pengakuan akun-akun akrual seperti piutang, pendapatan diterima dimuka, beban dibayar dimuka, beban yang masih harus dibayar, dan ekuitas telah disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca Tahun 2024,” ujarnya.

Baca Juga :  Kadisbun Kalteng Ucapkan Selamat kepada Penjabat Sementara Bupati Kotim

Wagub juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Kalteng atas pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan. Ia menegaskan bahwa masukan dari BPK menjadi bagian penting dalam memastikan laporan keuangan disusun secara akurat dan transparan.

“Saya sampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalteng yang telah menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan. Kami akan menindaklanjuti temuan yang ada agar laporan keuangan tetap akurat dan bebas dari salah saji material,” kata Edy.

Pemprov Kalteng menargetkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali diraih. Wagub menekankan bahwa laporan keuangan yang disajikan telah memenuhi standar akuntabilitas.

“Harapan kita semua, upaya yang telah dilakukan akan membawa keberhasilan dan kemajuan bagi Kalimantan Tengah di masa depan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban sesuai dengan Pasal 56 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa laporan keuangan harus disampaikan oleh gubernur, bupati, dan wali kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Berduka, Kadis ESDM Meninggal Dunia

“Hari ini, sepuluh pemerintah daerah telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu, yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara, Seruyan, Lamandau, Kotawaringin Timur, Kapuas, Pulang Pisau, Gunung Mas, dan Barito Timur,” ungkap Dodik.

BPK RI memiliki waktu sekitar 60 hari kalender untuk melakukan pemeriksaan. Proses tersebut dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara guna menentukan opini atas LKPD.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan yang telah disusun pemerintah daerah,” jelasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut bupati dari sembilan kabupaten yang menyerahkan LKPD Tahun 2024. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng, Kamis (27/3/2025). Penyerahan dilakukan oleh Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, di Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng.

Saat membacakan sambutan Gubernur, Edy Pratowo menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan mencapai Rp 9,2 triliun lebih dengan realisasi Rp 8,3 triliun lebih.

Sementara itu, Anggaran Belanja tercatat sebesar Rp 10,2 triliun lebih dengan realisasi Rp 9,1 triliun lebih. Anggaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 993 miliar lebih dengan realisasi Rp 1,17 triliun lebih.

“Untuk masing-masing realisasi pendapatan dan belanja serta pengakuan akun-akun akrual seperti piutang, pendapatan diterima dimuka, beban dibayar dimuka, beban yang masih harus dibayar, dan ekuitas telah disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca Tahun 2024,” ujarnya.

Baca Juga :  Kadisbun Kalteng Ucapkan Selamat kepada Penjabat Sementara Bupati Kotim

Wagub juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Kalteng atas pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan. Ia menegaskan bahwa masukan dari BPK menjadi bagian penting dalam memastikan laporan keuangan disusun secara akurat dan transparan.

“Saya sampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalteng yang telah menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan. Kami akan menindaklanjuti temuan yang ada agar laporan keuangan tetap akurat dan bebas dari salah saji material,” kata Edy.

Pemprov Kalteng menargetkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali diraih. Wagub menekankan bahwa laporan keuangan yang disajikan telah memenuhi standar akuntabilitas.

“Harapan kita semua, upaya yang telah dilakukan akan membawa keberhasilan dan kemajuan bagi Kalimantan Tengah di masa depan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban sesuai dengan Pasal 56 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa laporan keuangan harus disampaikan oleh gubernur, bupati, dan wali kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Berduka, Kadis ESDM Meninggal Dunia

“Hari ini, sepuluh pemerintah daerah telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu, yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara, Seruyan, Lamandau, Kotawaringin Timur, Kapuas, Pulang Pisau, Gunung Mas, dan Barito Timur,” ungkap Dodik.

BPK RI memiliki waktu sekitar 60 hari kalender untuk melakukan pemeriksaan. Proses tersebut dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara guna menentukan opini atas LKPD.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan yang telah disusun pemerintah daerah,” jelasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut bupati dari sembilan kabupaten yang menyerahkan LKPD Tahun 2024. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru