Site icon Prokalteng

Rp1,216 Triliun Dana Desa, Percepat Pembangunan Gunakan dengan Tepat Guna

Kepala Dinas PMD Kalteng, H Aryawan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pada tahun 2023, seluruh desa di Bumi Tambun Bungai yang berjumlah 1.432 telah menerima total triliunan dana desa yang disalurkan secara bertahap melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah harus memastikan agar dana tersebut bisa digunakan dengan tepat, menyentuh aspek-aspek penting yang dapat diupayakan untuk mencapai kemandirian desa.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengungkapkan, tahun 2023 ini ada 1.432 desa di provinsi setempat yang menerima dana desa dengan total sebesar Rp1,216 Triliun lebih yang disalurkan secara bertahap, yaitu Tahap I 40 persen, Tahap II 40 persen, dan Tahap III 20 persen, yang bersumber dari APBN.

“Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa aturan yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh kita bersama, baik sebagai instansi pendamping, pembina, pengawas, khususnya kepada desa sebagai pengguna dana tersebut, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengalokasian dana desa itu,” jelas Edy saat memberikan sambutan dalam kegiatan  kegiatan pembukaan workshop regional evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa Provinsi Kalteng di Aula Bappedalitbang Kalteng, Kamis (26/10).

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalteng, H Aryawan menambahkan, dana desa yang berjumlah Rp1,216 triliun di tahun 2023 tersebut telah mulai dikucurkan sejak tahun 2015 dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sejak saat itu, dana desa dari APBN dikucurkan setiap tahunnya.

Pencairan dana desa tersebut dilakukan bertahap dengan persentase tertentu yang telah ditetapkan. Hal itu ditetapkan melalui perencanaan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) kegiatan musyawarah tahunan yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

“Dana desa itu bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa, yang ditransfer ke APBD masing-masing kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa,” tambahnya.

Ia menjelaskan, dana desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.

“Diharapkan kepada pemerintah desa sebagai pengguna dana, transparansi dan akuntabilitas dapat diwujudkan,” tuturnya. (dan/pri)

Exit mobile version