PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Melalui Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi. Membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2023, di Swiss-Belhotel Danum Palangkaraya, Selasa (6/6). Diharapkan, perizinan berusaha berbasis risiko tingkatkan investasi Kalteng
Suhaemi mengapresiasi terlaksananya kegiatan bimtek dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko.“Bimbingan teknis dan sosialisasi ini merupakan sebuah upaya dalam mendorong pelaku usaha yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Agar memahami prosedur perizinan dari segi teknis penyelenggaraannya. Sampai dengan proses penerbitan perizinan sesuai dengan kewenangan yang berlaku,” kata Suhaemi.
Suhaemi menjelaskan, pemerintah berupaya memberikan kepastian hokum. Dalam proses perizinan yang diselenggarakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan menetapkan beberapa peraturan turunannya. Yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai dasar untuk menunjang kegiatan usaha para investor seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Kalteng.
“Saat ini pelaku usaha sangat dimudahkan dalam mengurus izin usahanya. Yaitu melalui sebuah Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Di mana keseluruhan penyelenggaraan perizinan terintegrasi tersebut, mengacu pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang saat ini dikenal sebagai OSS – RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach),” jelas Suhaemi.
Dengan adanya sistem yang menawarkan kemudahan berusaha tersebut, kata Suhaemi. Diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi di Provinsi Kalteng. “Saya berharap seluruh peserta dapat memahami. Bahwa implementasi atau pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan. Dari sebuah proses perizinan berusaha. Dengan adanya kegiatan diharapkan bisa meningkatkan ketaatan para pelaku usaha. Terhadap ketentuan perizinan berusaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sutoyo. Menyampaikan tujuan kegiatan bimtek untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada para pelaku usaha.
Termasuk diantaranya mendapatkan kemudahan perizinan berusaha. Demi meningkatkan realisasi investasi. Serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Pelaku Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Dan pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) yang berada di Provinsi Kalteng. (hfz/ind)