PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan diterapkan di lingkungan Pemprov Kalteng.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana menanggapi Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam edaran tersebut, pemerintah pusat menyarankan penerapan WFA bagi ASN pada tanggal 24 hingga 27 Maret 2025 guna menghindari kemacetan arus mudik Lebaran. Namun, kebijakan ini lebih difokuskan pada ASN di lingkungan kementerian, terutama yang berada di wilayah Jabodetabek.
“Kita tidak ada WFA, karena yang masuk dalam kebijakan Kemenpan RB itu adalah kementerian. Kementerian diasumsikan berada di wilayah Jabodetabek, di mana sistem pelayanan administrasi kepegawaian mereka sudah berbasis online,” ujar Lisda Arriyana, Senin (24/3/2025) kemarin.
Lisda juga menegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemprov Kalteng tetap menjalankan tugas seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak ada WFA, tetap jalan sesuai edaran,” tambahnya.
Dengan keputusan ini, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kalteng diharapkan tetap bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan tanpa adanya kebijakan fleksibilitas kerja dari rumah atau dari tempat lain.(hfz)