32.4 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

Plt Kadisdik Kalteng Bongkar Fakta soal Pengadaan Papan Tulis

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Isu pengadaan papan tulis di lingkungan pendidikan Kalimantan Tengah (Kalteng) mencuat dan menjadi perbincangan publik. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan bahwa proses pengadaan telah sesuai prosedur dan mendapat pendampingan dari instansi terkait, termasuk Inspektorat.

“Saat kita melakukan pengadaan itu juga ada pendampingan dari instansi terkait seperti Inspektorat, dan nantinya juga akan diaudit. Setiap tahun pasti ada audit, baik audit reguler, audit internal, maupun audit eksternal. Jadi tidak ada masalah,” ujar Reza saat ditemui awak media di AJT Kantor Gubernur Kalteng, Senin (24/3/2025).

Ia juga menanggapi informasi yang menyebutkan bahwa papan tulis tersebut harus berstandar SNI. Menurutnya, hal itu kurang tepat.

Baca Juga :  Sektor Perkebunan Pengaruhi Ekonomi Daerah

“Dalam berita yang saya baca, disebutkan ada kewajiban SNI, padahal tidak ada kewajiban tersebut, yang ada adalah ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” tegasnya.

Sebagai bentuk keterbukaan, Reza mengajak pihak-pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pengadaan ini untuk berkomunikasi langsung dengannya.

“Alangkah baiknya apabila ada informasi atau isu seperti ini, lebih baik ditanyakan langsung kepada saya. Nomor WhatsApp saya aktif,” tutupnya. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Isu pengadaan papan tulis di lingkungan pendidikan Kalimantan Tengah (Kalteng) mencuat dan menjadi perbincangan publik. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan bahwa proses pengadaan telah sesuai prosedur dan mendapat pendampingan dari instansi terkait, termasuk Inspektorat.

“Saat kita melakukan pengadaan itu juga ada pendampingan dari instansi terkait seperti Inspektorat, dan nantinya juga akan diaudit. Setiap tahun pasti ada audit, baik audit reguler, audit internal, maupun audit eksternal. Jadi tidak ada masalah,” ujar Reza saat ditemui awak media di AJT Kantor Gubernur Kalteng, Senin (24/3/2025).

Ia juga menanggapi informasi yang menyebutkan bahwa papan tulis tersebut harus berstandar SNI. Menurutnya, hal itu kurang tepat.

Baca Juga :  Sektor Perkebunan Pengaruhi Ekonomi Daerah

“Dalam berita yang saya baca, disebutkan ada kewajiban SNI, padahal tidak ada kewajiban tersebut, yang ada adalah ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” tegasnya.

Sebagai bentuk keterbukaan, Reza mengajak pihak-pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pengadaan ini untuk berkomunikasi langsung dengannya.

“Alangkah baiknya apabila ada informasi atau isu seperti ini, lebih baik ditanyakan langsung kepada saya. Nomor WhatsApp saya aktif,” tutupnya. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru