PROKALTENG.CO – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pentingnya penerapan Buku Kapal Elektronik (E-BKP) sebagai solusi untuk modernisasi administrasi nelayan di wilayah tersebut.
Kepala Dislutkan Kalteng, H Darliansjah, menjelaskan bahwa E-BKP merupakan dokumen yang sangat penting bagi nelayan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 mengenai Log Book Penangkapan Ikan dan pengelolaan kapal perikanan.
“Pasal 76 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap pemilik kapal perikanan wajib memiliki Buku Kapal Perikanan sebagai bukti pendaftaran resmi,” ungkap Darliansjah, Kamis (21/11).
Dia menambahkan bahwa E-BKP berisi informasi lengkap mengenai identitas pemilik kapal dan kapal perikanan itu sendiri, serta mencatat setiap perubahan yang terjadi pada data tersebut.
Lebih lanjut, Darliansjah mengungkapkan bahwa dengan adanya Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023, penerapan E-BKP menjadi semakin penting. Peraturan tersebut mengharuskan nelayan yang ingin menerima BBM bersubsidi untuk terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah.
“Pasal 3 ayat 3 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa nelayan harus terdaftar untuk bisa mengakses BBM bersubsidi,” tambahnya.
Dengan penerapan E-BKP, Dislutkan Kalteng berharap dapat meningkatkan efisiensi operasional nelayan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta mendukung kelancaran sektor kelautan dan perikanan di Kalteng. (hfz)