28.8 C
Jakarta
Sunday, July 7, 2024
spot_img

Pemprov Kalteng Fasilitasi Layanan Perizinan On Site Sektor Kelautan dan Perikanan di Kotim

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran seringkali menyampaikan komitmen Pemprov Kalteng dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. Tidak ketinggalan, masyarakat yang bekerja di sektor kelautan dan perikanan. Ia terus mengingatkan agar nelayan, pembudidaya ikan, maupun pengolah dan pemasar produk perikanan dapat tertib secara administrasi sehingga dapat melakukan aktivitasnya secara legal.

Dalam mendukung komitmen Gubernur Kalteng Sugianto Sabran ini, Pemprov Kalteng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melaksanakan Layanan Perizinan On Site di Desa Bapinang Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (20/6).

Kegiatan ini dalam rangka untuk percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha perikanan, khususnya di wilayah Desa Bapinang Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam Kegiatan ini perwakilan Dislutkan Provinsi Kalteng Veni Josephine dan Leniwan Oktorina Sitorus bersama perwakilan DPM-PTSP Provinsi Kalteng Sutrisno didampingi oleh Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Dinas Perikanan (Diskan) Kab. Kotawaringin Timur Misriati.

Baca Juga :  Ribuan UMKM Hadiri Jambore UMKM Kalteng Wilayah Tengah

Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng H. Darliansjah pada kesempatan berbeda mengatakan bahwa percepatan kegiatan penerbitan NIB dipandang perlu untuk memfasilitasi pelaku usaha perikanan Kalteng. Pendaftaran NIB ini dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem perizinan di daerah dan pusat yang telah terintegrasi.

OSS ini merupakan sistem yang dirancang untuk mempermudah kegiatan pelayanan, yang sebelumnya masih menggunakan kertas dan pengarsipan yang banyak sehingga membuat kinerja dan pengelolaan berkas perizinan membutuhkan waktu yang lama. Sistem perizinan berbasis teknologi informasi ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial secara gratis.

“Percepatan kegiatan penerbitan NIB dipandang perlu untuk memfasilitasi pelaku usaha perikanan menyimpan data perizinan dalam satu identitas dengan praktis dan tidak lagi diperlukan membawa banyak berkas untuk mengurus perizinan,” ujar Darliansjah.

Baca Juga :  Gubernur Tanggung Semua Biaya Pengobatan Korban Kerusuhan di Bangkal

Menurut Darliansjah, dengan penerbitan NIB maka pelaku usaha perikanan telah memiliki identitas usaha. Melalui pendaftaran NIB, pelaku usaha khususnya nelayan dapat memperoleh dokumen pendaftaran selanjutnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha, yaitu EBKP (Elektronik Buku Kapal Perikanan) di Desa Bapinang Hilir Kabupaten Kotim.

Sementara itu, Perwakilan Diskan Kab. Kotim Misriati yang ikut mendampingi dalam kegiatan ini menyampaikan harapannya agar kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut.

“Dinas Perikanan Kabupaten Kotim mengharapkan kegiatan fasilitasi on site seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan agar penerbitan NIB dan EBKP dapat menjangkau seluruh pelaku usaha perikanan yang ada di Kabupaten Kotim,” tandas Misriati. (mmckalteng)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran seringkali menyampaikan komitmen Pemprov Kalteng dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. Tidak ketinggalan, masyarakat yang bekerja di sektor kelautan dan perikanan. Ia terus mengingatkan agar nelayan, pembudidaya ikan, maupun pengolah dan pemasar produk perikanan dapat tertib secara administrasi sehingga dapat melakukan aktivitasnya secara legal.

Dalam mendukung komitmen Gubernur Kalteng Sugianto Sabran ini, Pemprov Kalteng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melaksanakan Layanan Perizinan On Site di Desa Bapinang Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (20/6).

Kegiatan ini dalam rangka untuk percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha perikanan, khususnya di wilayah Desa Bapinang Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam Kegiatan ini perwakilan Dislutkan Provinsi Kalteng Veni Josephine dan Leniwan Oktorina Sitorus bersama perwakilan DPM-PTSP Provinsi Kalteng Sutrisno didampingi oleh Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Dinas Perikanan (Diskan) Kab. Kotawaringin Timur Misriati.

Baca Juga :  Ribuan UMKM Hadiri Jambore UMKM Kalteng Wilayah Tengah

Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng H. Darliansjah pada kesempatan berbeda mengatakan bahwa percepatan kegiatan penerbitan NIB dipandang perlu untuk memfasilitasi pelaku usaha perikanan Kalteng. Pendaftaran NIB ini dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem perizinan di daerah dan pusat yang telah terintegrasi.

OSS ini merupakan sistem yang dirancang untuk mempermudah kegiatan pelayanan, yang sebelumnya masih menggunakan kertas dan pengarsipan yang banyak sehingga membuat kinerja dan pengelolaan berkas perizinan membutuhkan waktu yang lama. Sistem perizinan berbasis teknologi informasi ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial secara gratis.

“Percepatan kegiatan penerbitan NIB dipandang perlu untuk memfasilitasi pelaku usaha perikanan menyimpan data perizinan dalam satu identitas dengan praktis dan tidak lagi diperlukan membawa banyak berkas untuk mengurus perizinan,” ujar Darliansjah.

Baca Juga :  Gubernur Tanggung Semua Biaya Pengobatan Korban Kerusuhan di Bangkal

Menurut Darliansjah, dengan penerbitan NIB maka pelaku usaha perikanan telah memiliki identitas usaha. Melalui pendaftaran NIB, pelaku usaha khususnya nelayan dapat memperoleh dokumen pendaftaran selanjutnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha, yaitu EBKP (Elektronik Buku Kapal Perikanan) di Desa Bapinang Hilir Kabupaten Kotim.

Sementara itu, Perwakilan Diskan Kab. Kotim Misriati yang ikut mendampingi dalam kegiatan ini menyampaikan harapannya agar kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut.

“Dinas Perikanan Kabupaten Kotim mengharapkan kegiatan fasilitasi on site seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan agar penerbitan NIB dan EBKP dapat menjangkau seluruh pelaku usaha perikanan yang ada di Kabupaten Kotim,” tandas Misriati. (mmckalteng)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru