29.1 C
Jakarta
Friday, March 21, 2025

Harga TBS Sawit di Kalteng Berubah, Simak Perhitungannya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Tengah kembali mengalami perubahan. Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Perkebunan menggelar rapat penetapan harga TBS periode I Maret 2025 di Aula Disbun Kalteng, Rabu (19/3/2025). Rapat ini bertujuan menentukan indeks K dan harga jual TBS produksi pekebun.

Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Achmad Sugianor, mengatakan bahwa Tim Penetapan Harga TBS sepakat untuk melakukan penetapan harga dua kali dalam sebulan. “Periode I untuk menghitung harga dan indeks K, sementara periode II hanya menghitung harga,” ujarnya.

Ia menambahkan, dasar perhitungan harga adalah laporan realisasi penjualan dari perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS) yang dikirimkan ke tim penetapan harga Disbun Kalteng.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng dan KASN Tandatangani Komitmen Penerapan Sistem Merit

“Untuk periode I ini, baru 26 PKS yang menyerahkan data. Jumlah ini masih jauh dari harapan. Berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, seluruh PKS, tanpa melihat grupnya, wajib menyampaikan data,” jelasnya.

Saat ini, Pemprov Kalteng tengah menyusun SK Gubernur yang akan mengatur kewajiban PKS pemegang IUP pengolahan dan bermitra dengan petani untuk menyampaikan data guna penetapan harga TBS.

Berdasarkan laporan realisasi penjualan CPO dan inti sawit dari perusahaan per 1-15 Maret 2025, harga CPO ditetapkan Rp14.879,16 per kilogram, sementara inti sawit (PK/Palm Kernel) Rp11.356,13 per kilogram dengan indeks K sebesar 91,44 persen.

Adapun harga TBS kelapa sawit pekebun mitra periode I Maret 2025 ditetapkan sebagai berikut:

  • Umur tanaman 3 tahun: Rp2.572,12
  • Umur tanaman 4 tahun: Rp2.807,59
  • Umur tanaman 5 tahun: Rp3.033,69
  • Umur tanaman 6 tahun: Rp3.122,01
  • Umur tanaman 7 tahun: Rp3.184,49
  • Umur tanaman 8 tahun: Rp3.324,76
  • Umur tanaman 9 tahun: Rp3.412,76
  • Umur tanaman 10-20 tahun: Rp3.517,87
Baca Juga :  Pemprov Tutup Museum dan Dua Taman Nasional di Kalteng

Rapat ini dihadiri oleh Biro Perekonomian Setda Kalteng, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, dinas perkebunan kabupaten/kota, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, serta perwakilan koperasi dan petani mitra. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Tengah kembali mengalami perubahan. Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Perkebunan menggelar rapat penetapan harga TBS periode I Maret 2025 di Aula Disbun Kalteng, Rabu (19/3/2025). Rapat ini bertujuan menentukan indeks K dan harga jual TBS produksi pekebun.

Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Achmad Sugianor, mengatakan bahwa Tim Penetapan Harga TBS sepakat untuk melakukan penetapan harga dua kali dalam sebulan. “Periode I untuk menghitung harga dan indeks K, sementara periode II hanya menghitung harga,” ujarnya.

Ia menambahkan, dasar perhitungan harga adalah laporan realisasi penjualan dari perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS) yang dikirimkan ke tim penetapan harga Disbun Kalteng.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng dan KASN Tandatangani Komitmen Penerapan Sistem Merit

“Untuk periode I ini, baru 26 PKS yang menyerahkan data. Jumlah ini masih jauh dari harapan. Berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, seluruh PKS, tanpa melihat grupnya, wajib menyampaikan data,” jelasnya.

Saat ini, Pemprov Kalteng tengah menyusun SK Gubernur yang akan mengatur kewajiban PKS pemegang IUP pengolahan dan bermitra dengan petani untuk menyampaikan data guna penetapan harga TBS.

Berdasarkan laporan realisasi penjualan CPO dan inti sawit dari perusahaan per 1-15 Maret 2025, harga CPO ditetapkan Rp14.879,16 per kilogram, sementara inti sawit (PK/Palm Kernel) Rp11.356,13 per kilogram dengan indeks K sebesar 91,44 persen.

Adapun harga TBS kelapa sawit pekebun mitra periode I Maret 2025 ditetapkan sebagai berikut:

  • Umur tanaman 3 tahun: Rp2.572,12
  • Umur tanaman 4 tahun: Rp2.807,59
  • Umur tanaman 5 tahun: Rp3.033,69
  • Umur tanaman 6 tahun: Rp3.122,01
  • Umur tanaman 7 tahun: Rp3.184,49
  • Umur tanaman 8 tahun: Rp3.324,76
  • Umur tanaman 9 tahun: Rp3.412,76
  • Umur tanaman 10-20 tahun: Rp3.517,87
Baca Juga :  Pemprov Tutup Museum dan Dua Taman Nasional di Kalteng

Rapat ini dihadiri oleh Biro Perekonomian Setda Kalteng, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, dinas perkebunan kabupaten/kota, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, serta perwakilan koperasi dan petani mitra. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru