PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur (Wagub) menyampaikan pidato pengantar nota keuangan dan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Itu disampaikannya pada rapat paripurna ke-12 masa sidang II tahun 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (19/8). Rapat tersebut, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Abdul Razak.
Edy menyampaikan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan APBD, dan perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2024.
Kemudian, yang diperhatikan dalam penyusunan perubahan APBD 2024 yakni mengantisipasi dampak inflasi, memperhatikan perubahan kondisi ekonomi global, nasional , regional, serta isu strategis daerah, dan perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah.
“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024, juga telah memperhatikan pokok-pokok kebijakan yang tertuang pada kebijakan umum anggaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Ini seperti yang tertuang dalam nota kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Edy.
Orang nomor dua di Kalteng itu pun menjelaskan secara ringkas, proyeksi struktur dan volume penganggaran Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024 yang telah dibahas bersama DPRD dengan pendapatan Daerah Rp 9,2 triliun lebih dan Belanja Daerah Rp 10,2 triliun lebih. Sehingga defisit Rp 993 milliar.
Kemudian penerimaan pembiyaaan Rp1,2 triliun lebih, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SiLPA) Rp1,1 triliun lebih, pencairan dana cadangan Rp180 milliar lebih.
Selanjutnya pengeluaran pembiayaan Rp 300 milliar lebih, penyertaan modal Rp 300 milliar lebih, pembiayaan netto Rp 993 milliar lebih.
“Pengantar nota keuangan rancangan perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024 akan secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 yang memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2024,” bebernya.
“RKAP-SKPD Tahun Anggaran 2024 tersebut menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, disusun berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan,”jelasnya. (hfz/hnd)