29.1 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Inspektorat Kalteng Fokus pada Enam Aspek dalam Pengawasan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan pengawasan di Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024 akan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2023. Kegiatan ini akan mencakup sembilan arah kebijakan dan agenda pembangunan nasional, sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan umum.

“Pengawasan ini tidak hanya berfokus pada pembinaan umum, tetapi juga pada tujuh urusan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap prioritas nasional, serta empat bidang urusan ketaatan atas Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK),” jelas Saring.

Ia menegaskan bahwa Inspektorat Provinsi bertugas sebagai perangkat pengawasan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.  Saring berharap bahwa melalui pengawasan ini, akan tercipta sinergi antara pemerintah daerah dan pusat, sehingga program-program yang dijalankan dapat lebih efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.

Baca Juga :  Alhamdulillah! 327 Jemaah Haji Asal Kalteng Tiba dengan Selamat

“Kami ingin memastikan bahwa setiap aspek pengawasan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.

Dalam kegiatan pengawasan ini, Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan enam aspek penting yang akan menjadi fokus pemeriksaan. Enam aspek tersebut adalah:

  1. Penguatan Tata Kelola Pemerintah: Penilaian terhadap sistem dan mekanisme yang mendukung tata kelola yang baik dan transparan.
  2. Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024: Memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Penurunan Prevalensi Stunting: Evaluasi terhadap program-program yang bertujuan menurunkan angka stunting di kalangan anak-anak.
  4. Urusan Sosial: Pengawasan terhadap program-program yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial masyarakat.
  5. Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Memastikan bahwa administrasi kependudukan berjalan dengan baik dan akurat.
  6. Urusan Pekerjaan Umum: Memantau pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang berkaitan dengan pekerjaan umum. (tim)
Baca Juga :  Buka Islamic Fair MTQH ke XXXI Provinsi Kalteng, Begini Harapan Istri Gubernur

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan pengawasan di Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024 akan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2023. Kegiatan ini akan mencakup sembilan arah kebijakan dan agenda pembangunan nasional, sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan umum.

“Pengawasan ini tidak hanya berfokus pada pembinaan umum, tetapi juga pada tujuh urusan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap prioritas nasional, serta empat bidang urusan ketaatan atas Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK),” jelas Saring.

Ia menegaskan bahwa Inspektorat Provinsi bertugas sebagai perangkat pengawasan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.  Saring berharap bahwa melalui pengawasan ini, akan tercipta sinergi antara pemerintah daerah dan pusat, sehingga program-program yang dijalankan dapat lebih efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.

Baca Juga :  Alhamdulillah! 327 Jemaah Haji Asal Kalteng Tiba dengan Selamat

“Kami ingin memastikan bahwa setiap aspek pengawasan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.

Dalam kegiatan pengawasan ini, Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan enam aspek penting yang akan menjadi fokus pemeriksaan. Enam aspek tersebut adalah:

  1. Penguatan Tata Kelola Pemerintah: Penilaian terhadap sistem dan mekanisme yang mendukung tata kelola yang baik dan transparan.
  2. Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024: Memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Penurunan Prevalensi Stunting: Evaluasi terhadap program-program yang bertujuan menurunkan angka stunting di kalangan anak-anak.
  4. Urusan Sosial: Pengawasan terhadap program-program yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial masyarakat.
  5. Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Memastikan bahwa administrasi kependudukan berjalan dengan baik dan akurat.
  6. Urusan Pekerjaan Umum: Memantau pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang berkaitan dengan pekerjaan umum. (tim)
Baca Juga :  Buka Islamic Fair MTQH ke XXXI Provinsi Kalteng, Begini Harapan Istri Gubernur

Terpopuler

Artikel Terbaru