28.1 C
Jakarta
Monday, May 19, 2025

Disambangi DPD RI, Gubernur Kalteng Diajak Tinjau UU Pemerintah Daerah

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Gubernur Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo hadir dalam pertemuan bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Aula Jayang Tingang, Senin (19/5/2025).  Pertemuan tersebut digelar dalam rangka pemantauan dan peninjauan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.

Turut hadir delegasi kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI yang dipimpin oleh koordinator Agustin Teras Narang, dua wakil ketua, Sewitri dan M. Hidayatollah. Tak ketinggalan 12 orang anggota DPD lainnya.

Agustin Teras Narang selaku koordinator delegasi menyampaikan maksud kedatangannya yaitu dalam rangka mendengar masukan-masukan dari Pemprov Kalteng terkait implementasi UU tentang pemerintahan daerah.

“Sejak reformasi, perkembangan tentang pemerintahan daerah luar biasa. Kami setiap waktu mencoba mencari kesempurnaan UU ini, kendatipun kesempurnaan adalah milik Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutur Teras Narang.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran

Sementara itu, Gubernur Agustiar Sabran menekankan perlunya keberanian dalam proses peninjauan UU ini. Salah satunya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.

Baca Juga :  Besok, Pemprov Kalteng Gelar Pelantikan Pejabat Sementara Bupati

“Tujuan kita sama, bagaimana kita menggunakan UU ini bagi kemakmuran rakyat,”ujar gubernur.

Di tempat yangasam saat membacakan sambutan gubernur, Wagub Kalteng Edy Pratowo mengapresiasi kehadiran delegasi DPD RI. Sebab UU Nomor 23 Tahun 2014 menurutnya berdampak besar terhadap tata kelola pemerintahan  daerah. Baik dari sisi kewenangan, penganggaran, maupun pelayanan publik.

“Kunjungan ini menjadi momen berharga untuk menyalurkan aspirasi, agar mutu pemerintahan dan pembangunan daerah kami terus lebih baik ke depan,” tutur Edy.

Terlebih, dia katakan Kalteng sebagai provinsi terluas di Indonesia, lebih luas dibanding pulau Jawa, dengan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) dan potensi daerah.

“Untuk itu perhatian dan dukungan pemerintah pusat, termasuk DPD RI, jelas sangat kami perlukan. Khususnya dalam memastikan adanya regulasi yang tepat dan responsif terhadap kebutuhan daerah,” imbuhnya

Baca Juga :  Rakor Bersama Mendagri, Pemprov Kalteng akan Bentuk Tim Mengkaji Omnib

Sementara Wakil Ketua Delegasi DPD, Seriwati menyampaikan bahwa UU ini merupakan regulasi fundamental yang mengatur pembagian urusan pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Dalam kurun waktu 10 tahun menggunakan UU ini, DPD telah menerima masukan bahwa UU ini msh perlu penyempurnaan dan perbaikan.

Dia mengatakan bahwa Kalimantan Tengah dipilih karena selain unik dan strategis secara geografis dan demografis dengan keberagamaan SDA dan SDM, Kalteng juga menjadi salah satu contoh penting bagaimana dinamika isu  pengelolaan urusan pendidikan, kehutanan, perizinan dan hubungan antar Provinsi, Kabupaten/kota menjadi bahan relevan dengan peninjauan UU Pemerintah Daerah ini.

“Masukan dari daerah Kalteng menentukan arah revisi kebijakan ke depan agar sesuai kebutuhan nyata,” ungkapnya. (biroadpim/hnd)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Gubernur Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo hadir dalam pertemuan bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Aula Jayang Tingang, Senin (19/5/2025).  Pertemuan tersebut digelar dalam rangka pemantauan dan peninjauan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.

Turut hadir delegasi kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI yang dipimpin oleh koordinator Agustin Teras Narang, dua wakil ketua, Sewitri dan M. Hidayatollah. Tak ketinggalan 12 orang anggota DPD lainnya.

Agustin Teras Narang selaku koordinator delegasi menyampaikan maksud kedatangannya yaitu dalam rangka mendengar masukan-masukan dari Pemprov Kalteng terkait implementasi UU tentang pemerintahan daerah.

“Sejak reformasi, perkembangan tentang pemerintahan daerah luar biasa. Kami setiap waktu mencoba mencari kesempurnaan UU ini, kendatipun kesempurnaan adalah milik Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutur Teras Narang.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran

Sementara itu, Gubernur Agustiar Sabran menekankan perlunya keberanian dalam proses peninjauan UU ini. Salah satunya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.

Baca Juga :  Besok, Pemprov Kalteng Gelar Pelantikan Pejabat Sementara Bupati

“Tujuan kita sama, bagaimana kita menggunakan UU ini bagi kemakmuran rakyat,”ujar gubernur.

Di tempat yangasam saat membacakan sambutan gubernur, Wagub Kalteng Edy Pratowo mengapresiasi kehadiran delegasi DPD RI. Sebab UU Nomor 23 Tahun 2014 menurutnya berdampak besar terhadap tata kelola pemerintahan  daerah. Baik dari sisi kewenangan, penganggaran, maupun pelayanan publik.

“Kunjungan ini menjadi momen berharga untuk menyalurkan aspirasi, agar mutu pemerintahan dan pembangunan daerah kami terus lebih baik ke depan,” tutur Edy.

Terlebih, dia katakan Kalteng sebagai provinsi terluas di Indonesia, lebih luas dibanding pulau Jawa, dengan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) dan potensi daerah.

“Untuk itu perhatian dan dukungan pemerintah pusat, termasuk DPD RI, jelas sangat kami perlukan. Khususnya dalam memastikan adanya regulasi yang tepat dan responsif terhadap kebutuhan daerah,” imbuhnya

Baca Juga :  Rakor Bersama Mendagri, Pemprov Kalteng akan Bentuk Tim Mengkaji Omnib

Sementara Wakil Ketua Delegasi DPD, Seriwati menyampaikan bahwa UU ini merupakan regulasi fundamental yang mengatur pembagian urusan pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Dalam kurun waktu 10 tahun menggunakan UU ini, DPD telah menerima masukan bahwa UU ini msh perlu penyempurnaan dan perbaikan.

Dia mengatakan bahwa Kalimantan Tengah dipilih karena selain unik dan strategis secara geografis dan demografis dengan keberagamaan SDA dan SDM, Kalteng juga menjadi salah satu contoh penting bagaimana dinamika isu  pengelolaan urusan pendidikan, kehutanan, perizinan dan hubungan antar Provinsi, Kabupaten/kota menjadi bahan relevan dengan peninjauan UU Pemerintah Daerah ini.

“Masukan dari daerah Kalteng menentukan arah revisi kebijakan ke depan agar sesuai kebutuhan nyata,” ungkapnya. (biroadpim/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/