PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dan DPRD secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan I tahun sidang 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Rabu (18/6).
Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif ini menandai berakhirnya proses pembahasan Raperda APBD 2024 yang berlangsung sejak tahap awal hingga pengambilan keputusan. Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, yang hadir mewakili Pemprov, mengapresiasi sinergi yang terbangun dalam proses tersebut.
“Alhamdulillah, setelah melewati serangkaian proses pembahasan, pada forum mulia ini, telah kita lakukan penandatanganan Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024,” ujar Edy Pratowo.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Provinsi Kalteng atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan, mulai dari pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) hingga tahap finalisasi Raperda.
“Semua rekomendasi dan hasil evaluasi dari DPRD akan menjadi acuan kami untuk meningkatkan pelaksanaan APBD ke depan, agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” lanjutnya.
Edy menambahkan, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Evaluasi tersebut merupakan tahapan penting sebelum Raperda resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam memastikan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab, sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani. (hfz)