26.4 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Amdalnet Transformasi Digital untuk Mempermudah Pemohon Mengurus Persetujuan Lingkungan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar pelatihan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet di salah satu hotel di Palangka Raya, Senin (17/2).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan, dalam mengakses dan memanfaatkan Amdalnet guna mempercepat proses Persetujuan Lingkungan.

Kepala DLH Joni Harta. Yang diwakili oleh Sekretaris Noor Halim menekankan bahwa percepatan layanan persetujuan lingkungan merupakan langkah strategis pemerintah, sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Amdalnet adalah bagian dari transformasi digital untuk mempermudah pemohon dalam mengurus Persetujuan Lingkungan. Sistem ini juga terintegrasi dengan OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), sehingga pelaku usaha dapat mengaksesnya dalam satu platform perizinan berusaha,” ujarnya.

Baca Juga :  Disperkimtan Kalteng Terima Visitasi dari Tim Monev KI Kalteng

Amdalnet berperan penting sebagai tulang punggung dalam proses perizinan berusaha bagi kegiatan dengan berbagai tingkat risiko, dari rendah hingga tinggi.

Sistem ini memungkinkan penerbitan Persetujuan Lingkungan secara digital, baik dalam bentuk Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk risiko rendah. Maupun Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk kategori UKL-UPL risiko menengah rendah.

Dengan adanya integrasi ini, pemerintah berharap proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan.

Reformasi birokrasi ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.

“Melalui Amdalnet, pengurusan Persetujuan Lingkungan kini lebih efisien tanpa mengurangi aspek pengawasan dan perlindungan lingkungan,” kata Noor Halim.

Baca Juga :  Gubernur Sampaikan Uneg-uneg ke Wapres RI Soal Pemekaran di Kalteng

Ia berharap pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman peserta dalam menggunakan Amdalnet sehingga perizinan berusaha di Kalteng semakin cepat dan mudah, namun tetap menjaga keseimbangan dengan aspek kelestarian lingkungan. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar pelatihan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet di salah satu hotel di Palangka Raya, Senin (17/2).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan, dalam mengakses dan memanfaatkan Amdalnet guna mempercepat proses Persetujuan Lingkungan.

Kepala DLH Joni Harta. Yang diwakili oleh Sekretaris Noor Halim menekankan bahwa percepatan layanan persetujuan lingkungan merupakan langkah strategis pemerintah, sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Amdalnet adalah bagian dari transformasi digital untuk mempermudah pemohon dalam mengurus Persetujuan Lingkungan. Sistem ini juga terintegrasi dengan OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), sehingga pelaku usaha dapat mengaksesnya dalam satu platform perizinan berusaha,” ujarnya.

Baca Juga :  Disperkimtan Kalteng Terima Visitasi dari Tim Monev KI Kalteng

Amdalnet berperan penting sebagai tulang punggung dalam proses perizinan berusaha bagi kegiatan dengan berbagai tingkat risiko, dari rendah hingga tinggi.

Sistem ini memungkinkan penerbitan Persetujuan Lingkungan secara digital, baik dalam bentuk Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk risiko rendah. Maupun Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk kategori UKL-UPL risiko menengah rendah.

Dengan adanya integrasi ini, pemerintah berharap proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan.

Reformasi birokrasi ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.

“Melalui Amdalnet, pengurusan Persetujuan Lingkungan kini lebih efisien tanpa mengurangi aspek pengawasan dan perlindungan lingkungan,” kata Noor Halim.

Baca Juga :  Gubernur Sampaikan Uneg-uneg ke Wapres RI Soal Pemekaran di Kalteng

Ia berharap pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman peserta dalam menggunakan Amdalnet sehingga perizinan berusaha di Kalteng semakin cepat dan mudah, namun tetap menjaga keseimbangan dengan aspek kelestarian lingkungan. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru