26.6 C
Jakarta
Friday, April 11, 2025

Disbun Kalteng Sebut STDB Kunci Tingkatkan Kesejahteraan Pekebun Sawit Rakyat

PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Rizky R. Badjuri, menyebutkan bahwa Surat Tanda Daftar Budidaya Tanaman (STDB) memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekebun sawit rakyat.

STDB memudahkan petani mengakses berbagai program bantuan pemerintah yang mendukung pengembangan sektor perkebunan.

Pendataan pekebun sawit rakyat yang menjadi dasar penerbitan STDB dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan Peraturan Dirjen Perkebunan Nomor 105. Dengan adanya dokumen ini, kegiatan budidaya sawit rakyat mendapat pengakuan resmi, dan petani dapat memperoleh berbagai manfaat.

“Dengan STDB, para petani dapat mengakses subsidi pupuk, bantuan benih unggul, hingga program peremajaan kebun sawit yang menjadi prioritas pemerintah,” kata Rizky, Selasa (17/12).

Baca Juga :  Program Pamor Borneo Dukung UMKM Go Internasional

Keberadaan STDB juga berdampak positif terhadap produktivitas kebun dan kesejahteraan sosial-ekonomi petani. Rizky menambahkan, STDB mendukung penerapan praktik budidaya yang baik atau Good Agricultural Practices (GAP), mendorong petani untuk mengelola kebun secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Melalui program-program ini, kami berharap sektor perkebunan sawit rakyat di Kalimantan Tengah semakin berkembang dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” pungkasnya. (hfz)

PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Rizky R. Badjuri, menyebutkan bahwa Surat Tanda Daftar Budidaya Tanaman (STDB) memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekebun sawit rakyat.

STDB memudahkan petani mengakses berbagai program bantuan pemerintah yang mendukung pengembangan sektor perkebunan.

Pendataan pekebun sawit rakyat yang menjadi dasar penerbitan STDB dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan Peraturan Dirjen Perkebunan Nomor 105. Dengan adanya dokumen ini, kegiatan budidaya sawit rakyat mendapat pengakuan resmi, dan petani dapat memperoleh berbagai manfaat.

“Dengan STDB, para petani dapat mengakses subsidi pupuk, bantuan benih unggul, hingga program peremajaan kebun sawit yang menjadi prioritas pemerintah,” kata Rizky, Selasa (17/12).

Baca Juga :  Program Pamor Borneo Dukung UMKM Go Internasional

Keberadaan STDB juga berdampak positif terhadap produktivitas kebun dan kesejahteraan sosial-ekonomi petani. Rizky menambahkan, STDB mendukung penerapan praktik budidaya yang baik atau Good Agricultural Practices (GAP), mendorong petani untuk mengelola kebun secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Melalui program-program ini, kami berharap sektor perkebunan sawit rakyat di Kalimantan Tengah semakin berkembang dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” pungkasnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru