32.9 C
Jakarta
Thursday, July 17, 2025

Aset di Pal 5 dan Tilung Belum Jelas, Wagub Kalteng Dorong Koordinasi Cepat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Status kepemilikan dua aset strategis milik Pemprov Kalteng, yakni area Kantor Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5 (Pal 5) dan Sentra Industri serta UMKM di Jalan Temanggung Tilung, hingga kini belum jelas. Keduanya masih berstatus pinjam pakai dan belum diserahkan secara resmi ke Pemerintah Kota Palangka Raya.

Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo menegaskan pentingnya penyelesaian segera atas polemik aset tersebut. Koordinasi lintas instansi menurutnya perlu dipercepat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Permasalahan aset ini perlu kita tindak lanjuti bersama. Semua sudah terbangun, tinggal bagaimana penyelesaian administrasinya. Harus dikoordinasikan dan dicari win-win solution,” kata Edy dilansir dari Kalteng Pos, Selasa (15/7).

Baca Juga :  2024 Menjadi Target Selesainya RS Tipe A

Menurutnya, meski beberapa fasilitas telah dimanfaatkan untuk pelayanan publik, namun dari sisi legalitas belum sepenuhnya tuntas. Ini menjadi perhatian Pemprov melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) agar proses pencatatan dan penyerahan berjalan sesuai ketentuan.

“Ada surat dari BKAD, tapi baru sebatas pemberitahuan. Aset kita tiap tahun bertambah, jadi penyelesaiannya memang dilakukan bertahap,” katanya.

Wagub menekankan, sinergi antara Pemprov dan Pemkot sangat dibutuhkan agar penyelesaian aset tidak berlarut. Baginya, kolaborasi yang solid akan memudahkan proses penyelesaian dan sekaligus menjamin optimalisasi pemanfaatan aset demi pelayanan kepada masyarakat.

“Ini kan demi kebaikan bersama. Yang penting tidak ada yang dirugikan, dan aset yang sudah berdiri bisa benar-benar dimanfaatkan dengan legalitas yang kuat,” pungkasnya. (zia/ans)

Baca Juga :  Sinergi Pemerintah dan Organisasi Sosial, Kalteng Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan UMKM

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Status kepemilikan dua aset strategis milik Pemprov Kalteng, yakni area Kantor Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5 (Pal 5) dan Sentra Industri serta UMKM di Jalan Temanggung Tilung, hingga kini belum jelas. Keduanya masih berstatus pinjam pakai dan belum diserahkan secara resmi ke Pemerintah Kota Palangka Raya.

Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo menegaskan pentingnya penyelesaian segera atas polemik aset tersebut. Koordinasi lintas instansi menurutnya perlu dipercepat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Permasalahan aset ini perlu kita tindak lanjuti bersama. Semua sudah terbangun, tinggal bagaimana penyelesaian administrasinya. Harus dikoordinasikan dan dicari win-win solution,” kata Edy dilansir dari Kalteng Pos, Selasa (15/7).

Baca Juga :  2024 Menjadi Target Selesainya RS Tipe A

Menurutnya, meski beberapa fasilitas telah dimanfaatkan untuk pelayanan publik, namun dari sisi legalitas belum sepenuhnya tuntas. Ini menjadi perhatian Pemprov melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) agar proses pencatatan dan penyerahan berjalan sesuai ketentuan.

“Ada surat dari BKAD, tapi baru sebatas pemberitahuan. Aset kita tiap tahun bertambah, jadi penyelesaiannya memang dilakukan bertahap,” katanya.

Wagub menekankan, sinergi antara Pemprov dan Pemkot sangat dibutuhkan agar penyelesaian aset tidak berlarut. Baginya, kolaborasi yang solid akan memudahkan proses penyelesaian dan sekaligus menjamin optimalisasi pemanfaatan aset demi pelayanan kepada masyarakat.

“Ini kan demi kebaikan bersama. Yang penting tidak ada yang dirugikan, dan aset yang sudah berdiri bisa benar-benar dimanfaatkan dengan legalitas yang kuat,” pungkasnya. (zia/ans)

Baca Juga :  Sinergi Pemerintah dan Organisasi Sosial, Kalteng Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan UMKM

Terpopuler

Artikel Terbaru