33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Siap Dibayarkan, THR PNS Pemprov Kalteng Tinggal Tunggu Pergub

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah siap membayarkan
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan pensiunan di lingkup pemprov setempat. Hal
itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 tentang pemberian THR dan
gaji ke-13.

Kepala Badan Keuangan dan Aset
Daerah (BKAD) Kalteng, Nuryakin mengatakan sebagaimana diamanatkan di PP bahwa THR itu
tanggal 24 Mei harus sudah dibayarkan.  “Pasal
10 ayat (2) menyebutkan bahwa THR dibayarkan oleh Pemda melalui Perda,”
katanya, Jumat (17/5/2019).

Tetapi, Nuryakin mengatakan
karena proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) itu memerlukan waktu dan
tahapan cukup panjang, maka pemerintah pusat pun baru-baru ini melakukan revisi
tentang petunjuk teknis pembayaran THR bagi PNS, TNI/Polri maupun pensiunan.

Baca Juga :  Dari Keluarga Berlatar Belakang Pemerintahan, Meniti Karir dari Pegawai Bank

“Jadi tidak perlu lagi menggunakan
Perda, tetapi cukup dengan peraturan kepala daerah. Bisa Peraturan Gubernur
jika provinsi atau Peraturan Bupati/Walikota di kabupaten/kota,” tuturnya.

“Jadi sekarang kita tinggal
menunggu pergub-nya keluar,” imbuhnya.

Sedangkan terkait salah satu
komponen yang harus dibayarkan dalam THR, yakni tunjangan kinerja (Tukin),
Nuryakin menjelaskan bahwa tahun ini mengalami sedikit perbedaan dibanding
tahun sebelumnya.

“Tahun lalu, Tukin disamakan
dengan Tunjangan Kinerja Daerah. Tapi untuk yang saat ini, pembayaran merupakan
gaji pokok dan tunjangan lainnya tanpa Tunjangan Kinerja Daerah. Karena amanat
PP tersebut bisa dibayarkan Tunjangan Kinerja Daerah tetapi harus dievaluasi
terlebih dahulu oleh kementerian. Dan rata-rata di pemerintah daerah belum ada
evaluasi dari Kemendagri, sehingga yang dibayarkan yaitu tanpa tunjangan
kinerja daerah,” jelas dia. (atm/OL/nto)

Baca Juga :  Jembatan Tumbang Samba untuk Membuka Kawasan Terisolasi

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah siap membayarkan
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan pensiunan di lingkup pemprov setempat. Hal
itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 tentang pemberian THR dan
gaji ke-13.

Kepala Badan Keuangan dan Aset
Daerah (BKAD) Kalteng, Nuryakin mengatakan sebagaimana diamanatkan di PP bahwa THR itu
tanggal 24 Mei harus sudah dibayarkan.  “Pasal
10 ayat (2) menyebutkan bahwa THR dibayarkan oleh Pemda melalui Perda,”
katanya, Jumat (17/5/2019).

Tetapi, Nuryakin mengatakan
karena proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) itu memerlukan waktu dan
tahapan cukup panjang, maka pemerintah pusat pun baru-baru ini melakukan revisi
tentang petunjuk teknis pembayaran THR bagi PNS, TNI/Polri maupun pensiunan.

Baca Juga :  Dari Keluarga Berlatar Belakang Pemerintahan, Meniti Karir dari Pegawai Bank

“Jadi tidak perlu lagi menggunakan
Perda, tetapi cukup dengan peraturan kepala daerah. Bisa Peraturan Gubernur
jika provinsi atau Peraturan Bupati/Walikota di kabupaten/kota,” tuturnya.

“Jadi sekarang kita tinggal
menunggu pergub-nya keluar,” imbuhnya.

Sedangkan terkait salah satu
komponen yang harus dibayarkan dalam THR, yakni tunjangan kinerja (Tukin),
Nuryakin menjelaskan bahwa tahun ini mengalami sedikit perbedaan dibanding
tahun sebelumnya.

“Tahun lalu, Tukin disamakan
dengan Tunjangan Kinerja Daerah. Tapi untuk yang saat ini, pembayaran merupakan
gaji pokok dan tunjangan lainnya tanpa Tunjangan Kinerja Daerah. Karena amanat
PP tersebut bisa dibayarkan Tunjangan Kinerja Daerah tetapi harus dievaluasi
terlebih dahulu oleh kementerian. Dan rata-rata di pemerintah daerah belum ada
evaluasi dari Kemendagri, sehingga yang dibayarkan yaitu tanpa tunjangan
kinerja daerah,” jelas dia. (atm/OL/nto)

Baca Juga :  Jembatan Tumbang Samba untuk Membuka Kawasan Terisolasi

Terpopuler

Artikel Terbaru