Site icon Prokalteng

Wujudkan ASN Berintegritas Melalui Sosialisasi UU 20 Tahun 2023

Sekda Kalteng H Nuryakin

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu upaya mewujudkan abdi negara yang berintegritas.

Sekda Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Rabu (17/4), mengatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah diterbitkan dengan pertimbangan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi ASN dan kebutuhan masyarakat.

“Penyempurnaan ini dilakukan untuk menjawab dinamika perkembangan zaman sekaligus mewujudkan ASN profesional, netral, dan berintegritas,” tegasnya.

Dia menyampaikan melalui aturan terbaru ini diharap dapat terwujud ASN yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat semakin optimal.

“Juga mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila,” tutur Nuryakin.

Dia menjelaskan, di era reformasi dan demokrasi, keberadaan dan kinerja ASN atau PNS selalu mendapat sorotan maupun kritikan tajam dari berbagai elemen masyarakat.

Maka dari itu citra kemampuan dan kewajiban PNS sebagai ASN ditantang mampu mengantisipasi dan mengakomodir berbagai aspirasi serta harapan masyarakat.

Termasuk di antaranya dalam kehidupan sehari-hari, PNS dituntut harus dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat.

“Dengan Undang-Undang ini kita harap semakin terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemprov juga senantiasa berkomitmen terus meningkatkan pemberdayaan ASN. Hingga pada akhirnya dapat memberi kontribusi maksimal untuk pembangunan daerah.

“Menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih efisien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Nuryakin. (mmckalteng)

Exit mobile version