PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan sosialisasi kebijakan bidang pajak
ke masyarakat. Sosialisasi ini telah menyasar ke berbagai wilayah
kabupaten/kota di Bumi Tambun Bungai. Bahkan mencapai lingkup kecamatan, kelurahan dan desa, hingga RT
dan RW.
Kepala Bapenda Provinsi Kalteng
Kaspinor mengatakan, sosialisasi bidang pajak ini dilakukan pihaknya bersama
pemerintah kabupaten/kota. Sosialisasi merupakan salah satu prioritas program
kerja lembaganya di tahun pajak ke-73 ini.
Selain sosialisasi bidang pajak,
dalam rangka meningkatkan pendapatan dari sektor ini, pihaknya juga melakukan
sejumlah terobosan. Di antaranya, melakukan pemutihan denda yang prosesnya berakhir
pada 31 Mei 2019 lalu.
Selain itu, lanjut Kaspinor,
Bapenda Provinsi Kalteng juga meningkatkan koordinasi antar lembaga dan mitra,
terutama pihak kepolisian, Jasa Raharja, serta Satuan Organisasi Perangkat
Daerah (SOPD) terkait.
“Kita juga terus melakukan
peningkatan kualitas layanan bidang perpajakan di seluruh Kantor Sistem
Administrasi Manunggal Satu
Atap (Samsat) di 14
kabupaten/kota se-Kalteng,†ucapnya, Selasa (16/7).
Bapenda juga telah mengoperasikan
Samsat Keliling dan Samsat Pembantu yang salah satu fungsinya untuk mempermudah
pembayaran kewajiban pajak perusahaan sektor perkebunan, pertambangan,
perhutanan di wilayah Kalteng.
“Ke depan, kami akan mengadakan
Rakor Pendapatan Daerah se-Kalteng guna mengevaluasi sejauh mana efektivitas
terobosan yang telah dilakukan untuk kemudian membenahi
kekurangan-kekurangannya,†pungkasnya. (arj/nto)