PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng.
“Pada kesempatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan tiga Raperda. Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ujar Edy Pratowo, Senin (15/12/2025).
Dia menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan disusun sebagai upaya memperkuat peran perpustakaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kalimantan Tengah yang unggul dan berdaya saing.
“Perpustakaan merupakan sarana penting untuk membuka akses pengetahuan dan informasi bagi masyarakat. Sehingga perlu dikelola secara andal dan profesional sesuai dengan standar yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, selama ini keberadaan perpustakaan di daerah belum sepenuhnya menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Sementara kebutuhan terhadap bahan bacaan yang mudah dan terjangkau masih cukup tinggi.
“Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Perpustakaan, diharapkan ke depan dapat mendorong transformasi dan inovasi perpustakaan menjadi pusat belajar dan pusat kegiatan masyarakat yang berkelanjutan berbasis teknologi informasi dan komunikasi,” jelasnya.
Selain itu, dia juga menekankan pentingnya Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
“Transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan harus didukung oleh sistem kearsipan daerah yang tertata, komprehensif, dan terpadu,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sistem kearsipan daerah berfungsi menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, baik arsip dinamis maupun arsip statis, sebagai kebutuhan informasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah.
“Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang jelas agar penyelenggaraan kearsipan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*adr)


