29.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Buka Rapat Inventariasi Perda, Ini Arahan Pj Sekda Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Nuryakin menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Rabu (15/09). Kegiatan ini bertujuan agar terwujudnya percepatan pembentukan Perda berkenaan dengan Retribusi dan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah

Rapat tersenut dihadiri oleh perwakilan instansi terkait dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Dan menghadirkan Direktur Produk Hukum Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Makmur Marbun dan Plt Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah Saring sebagai Narasumber.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Saring mengatakan, maksud acara ini yaitu untuk melaksanakan inventarisasi peraturan daerah kabupaten/kota sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan juga Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga :  Siaga Potensi Banjir dan Longsor

“Adapun tujuan dari pelaksanaan rapat ini adalah agar terwujudnya percepatan pembentukan Perda berkenaan dengan Retribusi dan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Sekda Nuryakin mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten/Kota. Salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah kabupaten/kota baik Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah.

Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dilakukan Gubernur dibantu Perangkat Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2018 tentang Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, pengawasan dilakukan mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan Produk Hukum Daerah tersebut.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas, Satgas Pangan Pantau Stok dan Harga Bapok di Kalteng

“Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan dimulai dengan melakukan inventarisasi peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang telah ditetapkan. Kemudian melakukan kajian dengan parameter peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebijakan strategis pemerintah pusat dan kebutuhan daerah. Hasil inventarisasi dan kajian tersebut kemudian disampaikan ke DPRD Kab/Kota untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” ujar Nuryakin.

Pj Sekda menyampaikan, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah suatu konsep baru dalam penyusunan peraturan di Indonesia, yaitu teknik perancangan yang menggabungkan beberapa perundang-undangan aksesibilitas yang bermaksud meningkatkan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya sama dengan.

“UU Cipta Kerja bertujuan untuk menghapus aturan yang selama ini dianggap menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Dengan UU Cipta Kerja, kebijakan peizinan berusaha dan investasi mengalami perubahan guna meningkatkan lapangan kerja nantinya,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Nuryakin menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Rabu (15/09). Kegiatan ini bertujuan agar terwujudnya percepatan pembentukan Perda berkenaan dengan Retribusi dan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah

Rapat tersenut dihadiri oleh perwakilan instansi terkait dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Dan menghadirkan Direktur Produk Hukum Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Makmur Marbun dan Plt Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah Saring sebagai Narasumber.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Saring mengatakan, maksud acara ini yaitu untuk melaksanakan inventarisasi peraturan daerah kabupaten/kota sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan juga Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga :  Siaga Potensi Banjir dan Longsor

“Adapun tujuan dari pelaksanaan rapat ini adalah agar terwujudnya percepatan pembentukan Perda berkenaan dengan Retribusi dan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Sekda Nuryakin mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten/Kota. Salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah kabupaten/kota baik Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah.

Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dilakukan Gubernur dibantu Perangkat Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2018 tentang Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, pengawasan dilakukan mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan Produk Hukum Daerah tersebut.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas, Satgas Pangan Pantau Stok dan Harga Bapok di Kalteng

“Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan dimulai dengan melakukan inventarisasi peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang telah ditetapkan. Kemudian melakukan kajian dengan parameter peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebijakan strategis pemerintah pusat dan kebutuhan daerah. Hasil inventarisasi dan kajian tersebut kemudian disampaikan ke DPRD Kab/Kota untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” ujar Nuryakin.

Pj Sekda menyampaikan, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah suatu konsep baru dalam penyusunan peraturan di Indonesia, yaitu teknik perancangan yang menggabungkan beberapa perundang-undangan aksesibilitas yang bermaksud meningkatkan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya sama dengan.

“UU Cipta Kerja bertujuan untuk menghapus aturan yang selama ini dianggap menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Dengan UU Cipta Kerja, kebijakan peizinan berusaha dan investasi mengalami perubahan guna meningkatkan lapangan kerja nantinya,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru