PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Isu pengetatan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 mulai ramai diperbincangkan. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan hingga kini belum menerima petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme terbaru tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng Lisda Arriyana menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu edaran resmi maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait rekrutmen CPNS tahun 2026.
“Untuk sementara belum ada edaran maupun juklak juknisnya, jadi kami belum bisa memastikan seperti apa perubahan kebijakan seleksinya,” ujarnya, Selasa (14/4).
Hal ini juga berdampak pada belum adanya kejelasan mengenai kabar perbedaan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di sejumlah instansi yang belakangan menjadi sorotan.
Menurutnya, seluruh mekanisme seleksi masih sepenuhnya mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. BKD Kalteng, lanjut Lisda, pada prinsipnya akan mengikuti setiap regulasi yang ditetapkan, termasuk jika nantinya terdapat perubahan pola seleksi maupun penyesuaian tahapan ujian.
“Kita biasanya menyesuaikan dengan edaran dari pemerintah pusat, sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.
Terkait kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng, Lisda menjelaskan bahwa penentuan formasi juga mengikuti arahan pusat dan disesuaikan dengan kebutuhan riil organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya calon pelamar CPNS, untuk tetap mempersiapkan diri sejak dini meskipun belum ada kepastian jadwal maupun sistem seleksi terbaru.
“Yang terpenting adalah mempersiapkan diri dengan baik dan terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah,” pesannya. (zia/ala/kpg)


