25.4 C
Jakarta
Tuesday, April 1, 2025

Bina Masyarakat Peduli Api di Kalteng Perlu Regulasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Pelaksana BPBPK Kalteng Ahmad Toyib mengungkapkan perlu adanya regulasi untuk membentuk dan membina Masyarakat Peduli Api yang ada di Provinsi Kalteng.

Hal itu dikatakannya saat Rapat Pembahasan Rancangan Pergub tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA)  di Aula BPBPK Kalteng, Kamis (13/2/2025).

“Masyarakat Peduli Api adalah kelompok masyarakat yang dibentuk dan dibina untuk membantu pencegahan, pengendalian, serta penanggulangan Karhutla,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa MPA memiliki peran sebagai garda terdepan dalam deteksi dini, pemadaman awal, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, Toyib juga menambahkan bahwa pergub ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian karhutla. Begitu juga dengan memberikan pedoman pembentukan dan pembinaan KKP, dan menyediakan mekanisme dukungan dan koordinasi antara KKP dan instansi terkait.

Baca Juga :  1.421 Desa di Kalteng Sudah Teraliri Listrik

“MPA dibentuk di desa/kelurahan yang memiliki risiko tinggi terhadap karhutla. Pembentukan MPA dapat diinisiasi oleh pemerintah daerah, masyarakat, atau lembaga terkait. Keanggotaan MPA bersifat sukarela dengan keterwakilan dari berbagai unsur masyarakat,” terangnya.

Sementara di tempat yang sama, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBK Provinsi Kalteng, Alpius Patanan mengatakan, pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap MPA melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas anggota MPA. Kemudian penyediaan sarana dan prasarana seperti alat pemadam kebakaran sederhana dan pemberian insentif atau penghargaan kepada MPA yang berprestasi.

“MPA mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan pencegahan karhutla, serta melakukan patroli dan deteksi dini kebakaran hutan dan lahan,” katanya.

Baca Juga :  Ke Lampung, Wagub Kalteng Belajar Pengembangan Produksi Tanaman Pangan

Tak hanya itu, Alpius juga menyampaikan bahwa MPA dapat melakukan pemadaman dini sebelum meluasnya api dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam penanggulangan karhutla.(mmckalteng/hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Pelaksana BPBPK Kalteng Ahmad Toyib mengungkapkan perlu adanya regulasi untuk membentuk dan membina Masyarakat Peduli Api yang ada di Provinsi Kalteng.

Hal itu dikatakannya saat Rapat Pembahasan Rancangan Pergub tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA)  di Aula BPBPK Kalteng, Kamis (13/2/2025).

“Masyarakat Peduli Api adalah kelompok masyarakat yang dibentuk dan dibina untuk membantu pencegahan, pengendalian, serta penanggulangan Karhutla,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa MPA memiliki peran sebagai garda terdepan dalam deteksi dini, pemadaman awal, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, Toyib juga menambahkan bahwa pergub ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian karhutla. Begitu juga dengan memberikan pedoman pembentukan dan pembinaan KKP, dan menyediakan mekanisme dukungan dan koordinasi antara KKP dan instansi terkait.

Baca Juga :  1.421 Desa di Kalteng Sudah Teraliri Listrik

“MPA dibentuk di desa/kelurahan yang memiliki risiko tinggi terhadap karhutla. Pembentukan MPA dapat diinisiasi oleh pemerintah daerah, masyarakat, atau lembaga terkait. Keanggotaan MPA bersifat sukarela dengan keterwakilan dari berbagai unsur masyarakat,” terangnya.

Sementara di tempat yang sama, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBK Provinsi Kalteng, Alpius Patanan mengatakan, pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap MPA melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas anggota MPA. Kemudian penyediaan sarana dan prasarana seperti alat pemadam kebakaran sederhana dan pemberian insentif atau penghargaan kepada MPA yang berprestasi.

“MPA mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan pencegahan karhutla, serta melakukan patroli dan deteksi dini kebakaran hutan dan lahan,” katanya.

Baca Juga :  Ke Lampung, Wagub Kalteng Belajar Pengembangan Produksi Tanaman Pangan

Tak hanya itu, Alpius juga menyampaikan bahwa MPA dapat melakukan pemadaman dini sebelum meluasnya api dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam penanggulangan karhutla.(mmckalteng/hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru