28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sekda Ikuti Rakorsus Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO- Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah (Prov. Kalteng) 
Fahrizal Fitri mewakili
Gubernur Kalteng 
H. Sugianto Sabran menghadiri
Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri, diikuti secara virtual dari
Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/8). 

Topik
bahasan Rakorsus adalah Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun
2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Rakorsus
dipimpin langsung oleh Menkopolhukam 
M. Mahfud MD, dengan para narasumber
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) 
Tito Karnavian, Menteri
Perekonomian RI 
Airlangga Hartarto, Menteri
Komunikasi dan Informatika RI 
Johnny G. Plate, Menteri Badan
Usaha Milik Negara RI 
Erick Thohir, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Wakil Kepala
Kepolisian Negara RI 
Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana 
Doni Monardo, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Teddy Lhaksmana. 

Rakorsus
selain diikuti pimpinan kementerian/lembaga, juga dihadiri gubernur, walikota
dan bupati se-Indonesia didampingi forkopimda dan instansi terkait.

Baca Juga :  Rp250 Miliar Sisa Anggaran Covid-19 Dikembalikan ke Kas Daerah

Pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka
menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meiningkatkan efektivitas
pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Daerah, Provinsi serta
Kabupaten Kota di Indonesia. Penerbitan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 merupakan
bukti keseriusan Pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

Selain itu, diterbitkannya Inpres Nomor 6 Tahun
2020 dikarenakan minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dan
sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing K/L dalam menjamin kepastian hukum,
memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian
Covid-19 di seluruh Daerah Provinsi serta Kabupaten se-Indonesia.

Rakorsus menekankan kepada seluruh Pimpinan
Kementerian dan Lembaga serta para Kepala Daerah, untuk melakukan Sosialisasi
dan edukasi secara masif penerapan protokol kesehatan.

Dalam Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, para
Gubernur, Bupati dan Walikota diminta untuk menyusun dan menetapkan Peraturan
yang memuat ketentuan diantaranya kewajiban mematuhi protokol kesehatan,
perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol
kesehatan.

Rakorsus ini digelar untuk menyamakan persepsi dan
langkah-langkah yang diambil dalam Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020,
khususnya terkait pelaksanan protokol kesehatan secara ketat beserta sanksi
atas pelanggaran ketentuan protokol kesehatan. Rakorsus juga membahas tentang
langkah-langkah pemulihan ekonomi dan kesiapan adaptasi kebiasaan baru di
Tengah Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Sudah 1.805 Orang di Kalteng Sembuh dari Covid-19. Hari Ini 44 Terkonf

Pemerintah Kalteng selain Sekretaris Daerah, tampak
hadir mewakili anggota Forkopimda dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng,
Komando Resort Militer (Korem) 102/ PJG, pendukung Forkopimda, Kepala Badan
Intelijen Negara (Kabinda) Kalteng Brigjen Pol. M. Slamet Urip Widodo,
Inspektur Prov. Kalteng H.Sapto Nugroho, Kepala Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Kalteng Guntur Talajan, Kepala Dinas
Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul, Direktur
RSUD Doris Sylvanus Yayu Indriaty, Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja Prov. Kalteng Baru I. Sangkai, Ketua Pelaksana Harian Satgas
Penanganan Covid-19 Kalteng H. Darliansjah, Plt. Kepala
Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy dan Plt.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Prov Kalteng Agus Siswadi.

 

 

 

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO- Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah (Prov. Kalteng) 
Fahrizal Fitri mewakili
Gubernur Kalteng 
H. Sugianto Sabran menghadiri
Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri, diikuti secara virtual dari
Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/8). 

Topik
bahasan Rakorsus adalah Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun
2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Rakorsus
dipimpin langsung oleh Menkopolhukam 
M. Mahfud MD, dengan para narasumber
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) 
Tito Karnavian, Menteri
Perekonomian RI 
Airlangga Hartarto, Menteri
Komunikasi dan Informatika RI 
Johnny G. Plate, Menteri Badan
Usaha Milik Negara RI 
Erick Thohir, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Wakil Kepala
Kepolisian Negara RI 
Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana 
Doni Monardo, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Teddy Lhaksmana. 

Rakorsus
selain diikuti pimpinan kementerian/lembaga, juga dihadiri gubernur, walikota
dan bupati se-Indonesia didampingi forkopimda dan instansi terkait.

Baca Juga :  Rp250 Miliar Sisa Anggaran Covid-19 Dikembalikan ke Kas Daerah

Pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka
menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meiningkatkan efektivitas
pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Daerah, Provinsi serta
Kabupaten Kota di Indonesia. Penerbitan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 merupakan
bukti keseriusan Pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

Selain itu, diterbitkannya Inpres Nomor 6 Tahun
2020 dikarenakan minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dan
sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing K/L dalam menjamin kepastian hukum,
memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian
Covid-19 di seluruh Daerah Provinsi serta Kabupaten se-Indonesia.

Rakorsus menekankan kepada seluruh Pimpinan
Kementerian dan Lembaga serta para Kepala Daerah, untuk melakukan Sosialisasi
dan edukasi secara masif penerapan protokol kesehatan.

Dalam Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, para
Gubernur, Bupati dan Walikota diminta untuk menyusun dan menetapkan Peraturan
yang memuat ketentuan diantaranya kewajiban mematuhi protokol kesehatan,
perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol
kesehatan.

Rakorsus ini digelar untuk menyamakan persepsi dan
langkah-langkah yang diambil dalam Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020,
khususnya terkait pelaksanan protokol kesehatan secara ketat beserta sanksi
atas pelanggaran ketentuan protokol kesehatan. Rakorsus juga membahas tentang
langkah-langkah pemulihan ekonomi dan kesiapan adaptasi kebiasaan baru di
Tengah Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Sudah 1.805 Orang di Kalteng Sembuh dari Covid-19. Hari Ini 44 Terkonf

Pemerintah Kalteng selain Sekretaris Daerah, tampak
hadir mewakili anggota Forkopimda dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng,
Komando Resort Militer (Korem) 102/ PJG, pendukung Forkopimda, Kepala Badan
Intelijen Negara (Kabinda) Kalteng Brigjen Pol. M. Slamet Urip Widodo,
Inspektur Prov. Kalteng H.Sapto Nugroho, Kepala Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Kalteng Guntur Talajan, Kepala Dinas
Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul, Direktur
RSUD Doris Sylvanus Yayu Indriaty, Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja Prov. Kalteng Baru I. Sangkai, Ketua Pelaksana Harian Satgas
Penanganan Covid-19 Kalteng H. Darliansjah, Plt. Kepala
Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy dan Plt.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Prov Kalteng Agus Siswadi.

 

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru