33.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

17 Segmen Batas Wilayah Kalteng Masih Berproses di Kemendagri

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur, Edy Pratowo mengatakan terkait progres perkembangan proses tata batas di Provinsi Kalteng masih belum tuntas. Dari 44 segmen batas, dikatakan wagub masih menyisakan 17 segmen batas yang belum ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Itu disampaikan wagub saat menanggapi pemandangan umum dari fraksi Gabungan P4H DPRD Kalteng terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng tahun 2023-2043 dan Raperda pembentukan susunan perangkat daerah Provinsi Kalteng pada rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (13/2/2023).

“Semuanya masih berproses di Kementerian Dalam Negeri. Namun demikian hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR, batas indikatif tidak menjadi penghalang ditetapkannya Perda RTRW Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Baca Juga :  PJJ Masa Pandemi Sering Terkendala, Plt Gubernur Kalteng Minta Kesiapa

Menurutnya, disahkannya Perda 5 Tahun 2015 dijadikan sebuah pedoman dalam proses perizinan pemanfaatan ruang dan acuan dalam kegiatan-kegiatan pembangunan di wilayah Kalteng. Adanya dinamika kebijakan, baik tingkat nasional maupun daerah, memang selayaknya Perda RTRW Provinsi juga wajib dilakukan penyesuaian.

“Karena proses penyusunan Raperda RTRW Provinsi ini, disusun sejak lama. Maka Pemerintah Provinsi sudah menyiapkan langkah-langkah untuk pelaksanaan dari Raperda ini nantinya,” ujarnya.

Sebelumnya, juru bicara Fraksi Gabungan P4H DPRD Kalteng, Sengkon mengaku mempertanyakan perkembangan penyelesaian tapal batas antar provinsi kepada pemerintah daerah (pemda). Pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga kedepannya tidak menjadi persoalan.

“Ini merupakan komitmen dan pernyataan kami dari fraksi gabungan secara kelembagaan berkaitan dengan tata wilayah. Ada dua berkaitan dengan Kaltim dan Kalsel, kita minta kepada pihak provinsi untuk segera menyelesaikan tapal batas supaya ada kejelasan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (7/2) lalu.

Baca Juga :  Habib Ismail Lepas Kafilah Kalteng Ikuti MTQ Nasional di Padang

Sementara terkait raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalteng, sambung Ketua DPW Partai Perindo Kalteng, pihaknya menyarankan kepada pemda agar mempertimbangkan dari berbagai aspek.

“Termasuk bagaimana keuangan daerah seperti apa? Kemudian dari sisi kesiapan ketenagakerjaan juga perlu dipertimbangkan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur, Edy Pratowo mengatakan terkait progres perkembangan proses tata batas di Provinsi Kalteng masih belum tuntas. Dari 44 segmen batas, dikatakan wagub masih menyisakan 17 segmen batas yang belum ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Itu disampaikan wagub saat menanggapi pemandangan umum dari fraksi Gabungan P4H DPRD Kalteng terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng tahun 2023-2043 dan Raperda pembentukan susunan perangkat daerah Provinsi Kalteng pada rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (13/2/2023).

“Semuanya masih berproses di Kementerian Dalam Negeri. Namun demikian hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR, batas indikatif tidak menjadi penghalang ditetapkannya Perda RTRW Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Baca Juga :  PJJ Masa Pandemi Sering Terkendala, Plt Gubernur Kalteng Minta Kesiapa

Menurutnya, disahkannya Perda 5 Tahun 2015 dijadikan sebuah pedoman dalam proses perizinan pemanfaatan ruang dan acuan dalam kegiatan-kegiatan pembangunan di wilayah Kalteng. Adanya dinamika kebijakan, baik tingkat nasional maupun daerah, memang selayaknya Perda RTRW Provinsi juga wajib dilakukan penyesuaian.

“Karena proses penyusunan Raperda RTRW Provinsi ini, disusun sejak lama. Maka Pemerintah Provinsi sudah menyiapkan langkah-langkah untuk pelaksanaan dari Raperda ini nantinya,” ujarnya.

Sebelumnya, juru bicara Fraksi Gabungan P4H DPRD Kalteng, Sengkon mengaku mempertanyakan perkembangan penyelesaian tapal batas antar provinsi kepada pemerintah daerah (pemda). Pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga kedepannya tidak menjadi persoalan.

“Ini merupakan komitmen dan pernyataan kami dari fraksi gabungan secara kelembagaan berkaitan dengan tata wilayah. Ada dua berkaitan dengan Kaltim dan Kalsel, kita minta kepada pihak provinsi untuk segera menyelesaikan tapal batas supaya ada kejelasan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (7/2) lalu.

Baca Juga :  Habib Ismail Lepas Kafilah Kalteng Ikuti MTQ Nasional di Padang

Sementara terkait raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalteng, sambung Ketua DPW Partai Perindo Kalteng, pihaknya menyarankan kepada pemda agar mempertimbangkan dari berbagai aspek.

“Termasuk bagaimana keuangan daerah seperti apa? Kemudian dari sisi kesiapan ketenagakerjaan juga perlu dipertimbangkan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru