PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Wilayah Berbasis Kesatuan Ekologis/Ekosistem pada Kawasan Strategis Jantung Kalimantan (Heart of Borneo), menuju Kalteng sebagai pusat konservasi internasional.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, tema pembangunan kewilayahan Pulau Kalimantan untuk Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai Lumbung Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional.
Penetapan Kalteng sebagai pusat konservasi internasional menjadi tantangan sekaligus peluang. Di satu sisi, daerah ini memiliki tanggung jawab besar menjaga kelestarian sumber daya hayati. Di sisi lain, Kalteng juga ditetapkan sebagai Lumbung Pangan Nasional dan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP), serta mendapat mandat hilirisasi sumber daya alam dalam RPJMN 2025–2029.
Kepala Bapperida Kalteng, Syahfiri SE, mengatakan potensi terjadinya trade off antara konservasi, lumbung pangan, dan ekonomi ekstraktif harus dikelola secara bijak.
“Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, pengembangan sektor pertanian, maupun pelestarian lingkungan perlu dilakukan dengan kearifan dan kehati-hatian agar dapat berjalan simultan, tanpa ada yang dikorbankan,” tegas Syahfiri baru-baru ini.
Menurutnya, hutan dan keanekaragaman hayati Kalimantan Tengah memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, menopang ekonomi, menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal, serta menyediakan jasa lingkungan.
Namun, pengelolaan keanekaragaman hayati menghadapi berbagai tantangan, seperti alih fungsi lahan, pemanfaatan yang tidak berkelanjutan, pencemaran lingkungan, spesies invasif, dan perubahan iklim.
Syahfiri mengingatkan, hilangnya keanekaragaman hayati menjadi salah satu risiko global terbesar dalam satu dekade ke depan. Berdasarkan studi IPBES 2019, sekitar satu juta spesies tumbuhan dan hewan di dunia menghadapi ancaman kepunahan.
Karena itu, pendekatan business as usual dinilai tidak lagi relevan dalam pengelolaan sumber daya alam menuju Visi Indonesia Emas 2045. Diperlukan transformasi dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi regeneratif melalui inovasi, kolaborasi, dan kemitraan dengan pelaku usaha, masyarakat adat, serta komunitas lokal.
“Ditunjuknya Kalimantan Tengah sebagai Pusat Konservasi Internasional memerlukan penjabaran yang lebih konkret dan operasional ke dalam perencanaan pembangunan daerah agar target indikator pembangunan dapat tercapai,” pungkasnya. (hms/nue/kpg)


