28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Kadiskominfosantik Pimpin Rapat Seleksi Calon Anggota KI Kalteng

PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Provinsi Kalteng) Agus Siswadi selaku Penanggung Jawab Panitia Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Kalteng membuka secara resmi Rapat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng Periode Tahun 2024 – 2027. Bertempat di Gedung Smart Province (GSP) Provinsi Kalteng, Jumat (11/8/2023).

Dalam arahannya, Kepala Diskominfosantik Agus Siswadi mengatakan pelaksanaan seleksi calon anggota KI dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tentang rekruitmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif. Sehingga tim seleksi calon anggota KI Provinsi Kalteng membuka pendaftaran calon anggota KI Provinsi Kalteng periode tahun 2024-2027.

Baca Juga :  Disperkimtan Kalteng Dukung Pencegahan Anti Korupsi

“Hari ini kita baru melaksanakan rapat perdana tim seleksi dan sekretariat. Untuk membangun kesepahaman mengenai tahapan dan juga persyaratan-persyaratan. Supaya tidak bias saat dilakukan pengumuman. Hal ini juga agar tidak terdapat banyak pertanyaan. Mengenai syarat dan tahapan-tahan terkait seleksi”, jelas Agus Siswadi.

Ia menegaskan, dengan dilaksanakannya rapat ini diharapkan para calon peserta jelas berkenaan waktu pelaksanaannya serta syarat-syarat. Agus mengungkapkan pengumuman Seleksi Calon Anggota akan dibuka pada tanggal 14 – 16 Agustus 2023. Sementara itu, pada tanggal 16 – 30 Agustus akan dilakukan penyerahan berkas. Penyerahan berkas dapat dilakukan melalui e-mail, diantar langsung maupun melalui kantor Pos.

“Diharapkan agar banyak yang berpartisipasi untuk mendaftar. Untuk kouta minimal 25 pendaftar. Kalau kurang dari 25 orang, berarti kita harus memperpanjang waktu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pj Bupati dari Kemendagri, Dinilai Melecehkan Harkat dan Martabat Suku Dayak

Sementara itu, Komisioner Anggota KI Pusat Syawaludin tahapan seleksi yang nantinya akan dilalui oleh peserta sebagai berikut tahap administrasi seleksi administrasi, tahap tes potensi, tahap penerimaan masukan dan saran dari masyarakat, tahap psikotes dan dinamika kelompok, dan tahap penulisan makalah.

Sebagai informasi, tim seleksi Calon Anggota KI Provinsi Kalteng Periode Tahun 2024 – 2027. Di antaranya Komisioner Anggota KI Pusat Syawaludi, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng Sri Suwanto, Dosen Universitas Muhamadiyah Palangka Raya Bulkani, Dosen IAIN Palangka Raya Ibnu Elmi A. S Pelu serta tokoh masyarakat Nataliasi. (mmckalteng)

PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Provinsi Kalteng) Agus Siswadi selaku Penanggung Jawab Panitia Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Kalteng membuka secara resmi Rapat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng Periode Tahun 2024 – 2027. Bertempat di Gedung Smart Province (GSP) Provinsi Kalteng, Jumat (11/8/2023).

Dalam arahannya, Kepala Diskominfosantik Agus Siswadi mengatakan pelaksanaan seleksi calon anggota KI dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tentang rekruitmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif. Sehingga tim seleksi calon anggota KI Provinsi Kalteng membuka pendaftaran calon anggota KI Provinsi Kalteng periode tahun 2024-2027.

Baca Juga :  Disperkimtan Kalteng Dukung Pencegahan Anti Korupsi

“Hari ini kita baru melaksanakan rapat perdana tim seleksi dan sekretariat. Untuk membangun kesepahaman mengenai tahapan dan juga persyaratan-persyaratan. Supaya tidak bias saat dilakukan pengumuman. Hal ini juga agar tidak terdapat banyak pertanyaan. Mengenai syarat dan tahapan-tahan terkait seleksi”, jelas Agus Siswadi.

Ia menegaskan, dengan dilaksanakannya rapat ini diharapkan para calon peserta jelas berkenaan waktu pelaksanaannya serta syarat-syarat. Agus mengungkapkan pengumuman Seleksi Calon Anggota akan dibuka pada tanggal 14 – 16 Agustus 2023. Sementara itu, pada tanggal 16 – 30 Agustus akan dilakukan penyerahan berkas. Penyerahan berkas dapat dilakukan melalui e-mail, diantar langsung maupun melalui kantor Pos.

“Diharapkan agar banyak yang berpartisipasi untuk mendaftar. Untuk kouta minimal 25 pendaftar. Kalau kurang dari 25 orang, berarti kita harus memperpanjang waktu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pj Bupati dari Kemendagri, Dinilai Melecehkan Harkat dan Martabat Suku Dayak

Sementara itu, Komisioner Anggota KI Pusat Syawaludin tahapan seleksi yang nantinya akan dilalui oleh peserta sebagai berikut tahap administrasi seleksi administrasi, tahap tes potensi, tahap penerimaan masukan dan saran dari masyarakat, tahap psikotes dan dinamika kelompok, dan tahap penulisan makalah.

Sebagai informasi, tim seleksi Calon Anggota KI Provinsi Kalteng Periode Tahun 2024 – 2027. Di antaranya Komisioner Anggota KI Pusat Syawaludi, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng Sri Suwanto, Dosen Universitas Muhamadiyah Palangka Raya Bulkani, Dosen IAIN Palangka Raya Ibnu Elmi A. S Pelu serta tokoh masyarakat Nataliasi. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru