PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berinovasi dalam pengelolaan perikanan. Salah satunya melalui penerapan Elektronik Bukti Kapal Perikanan (E-BKP) yang digunakan untuk mengidentifikasi kapal perikanan berikut pemiliknya.
Kepala Dislutkan Kalteng, Sri Widanarni, menjelaskan bahwa dokumen digital ini bisa dipakai dalam urusan administrasi, monitoring, dan layanan lain yang mendukung sektor kelautan.
“Penerbitan E-BKP bersama Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan wujud transformasi layanan publik. Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng melalui visi Huma Betang 2025–2030, terutama pada program prioritas Betang Makmur,” ucapnya, Rabu (11/6).
Ia menegaskan, digitalisasi perizinan tersebut akan membantu mengontrol aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Kalteng.
“Tujuannya tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga menjaga kelestarian sumber daya ikan agar usaha nelayan tetap berkelanjutan,” pungkas Sri.(hfz)