28.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Sudah Miliki Alat Uji Emisi Kendaraan Bermotor, DLH Kalteng Berencana Begini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan saat ini telah memiliki alat uji emisi kendaraan bermotor.

Alat ini terdiri dari dua unit alat uji, yaitu alat uji emisi untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan alat uji emisi untuk kendaraan bermotor berbahan bakar diesel.

Alat uji emisi kendaraan bermotor ini bekerja secara otomatis, di mana saat pipa sampel dimasukkan ke dalam knalpot kendaraaan bermotor yang dalam kondisi mesin hidup, maka nilai kadar gas buang seperti karbon monoksida (CO) dan hidro karbon (HC) serta opasitas (tingkat ketebalan asap pada kendaraan berbahan bakar diesel) akan langsung terbaca melalui aplikasi di computer.

Baca Juga :  Tenaga Pendamping Koperasi dan UKM Berperan Edukasi Manfaat BPJAMSOSTEK

Bahkan dari langkah tersebut bisa langsung disimpulkan ketaatannya terhadap baku mutu emisi kendaraan yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PerMenLHK) Nomor 8 Tahun 2023.

PerMenLHK tersebut selain menetapkan Baku Mutu Emisi kendaraan bermotor, juga mengharuskan dilampirkannya hasil uji emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak kendaraan bermotor. Untuk kendaraan bermotor yang wajib uji berkala (KIR) uji emisinya dilakukan oleh Dinas Perhubungan, sementara untuk kendaraan bermotor lainnya uji emisi dilakukan oleh unit pelaksana uji emisi yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng Joni Harta mengatakan bahwa untuk lingkup wilayah Kalteng Tengah saat ini belum ada unit pelaksana uji emisi.

Baca Juga :  Untuk Informasi Media dan Publik, Diskominfo Dirikan Media Center di L

“Dengan kita telah memiliki alat uji emisi kendaraan bermotor ini, ke depan kita akan mempersiapkan diri menjadi unit pelaksana uji emisi supaya dapat melayani masyarakat Kalimantan Tengah bila saatnya nanti hasil uji emisi harus dilampirkan saat pembayaran pajak kendaraan bermotornya,” ujarnya, Jumat (9/8).

Menurutnya, alat uji emisi kendaraan bermotor yang dimiliki DLH Provinsi Kalimantan Tengah telah terkalibrasi Unit Pengelola Metrologi Jakarta, dan telah dilakukan uji coba oleh UPT Laboratorium Lingkungan Provinsi Kalteng.

“Selanjutnya kita akan lengkapi personel laboratorium lingkungan untuk menjadi petugas yang memiliki sertifikat kompetensi uji emisi. Sehingga ke depannya laboratorium lingkungan dapat diajukan untuk ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebagai unit pelaksana uji emisi,” tutupnya.(mmckalteng/hfz/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan saat ini telah memiliki alat uji emisi kendaraan bermotor.

Alat ini terdiri dari dua unit alat uji, yaitu alat uji emisi untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan alat uji emisi untuk kendaraan bermotor berbahan bakar diesel.

Alat uji emisi kendaraan bermotor ini bekerja secara otomatis, di mana saat pipa sampel dimasukkan ke dalam knalpot kendaraaan bermotor yang dalam kondisi mesin hidup, maka nilai kadar gas buang seperti karbon monoksida (CO) dan hidro karbon (HC) serta opasitas (tingkat ketebalan asap pada kendaraan berbahan bakar diesel) akan langsung terbaca melalui aplikasi di computer.

Baca Juga :  Tenaga Pendamping Koperasi dan UKM Berperan Edukasi Manfaat BPJAMSOSTEK

Bahkan dari langkah tersebut bisa langsung disimpulkan ketaatannya terhadap baku mutu emisi kendaraan yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PerMenLHK) Nomor 8 Tahun 2023.

PerMenLHK tersebut selain menetapkan Baku Mutu Emisi kendaraan bermotor, juga mengharuskan dilampirkannya hasil uji emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak kendaraan bermotor. Untuk kendaraan bermotor yang wajib uji berkala (KIR) uji emisinya dilakukan oleh Dinas Perhubungan, sementara untuk kendaraan bermotor lainnya uji emisi dilakukan oleh unit pelaksana uji emisi yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng Joni Harta mengatakan bahwa untuk lingkup wilayah Kalteng Tengah saat ini belum ada unit pelaksana uji emisi.

Baca Juga :  Untuk Informasi Media dan Publik, Diskominfo Dirikan Media Center di L

“Dengan kita telah memiliki alat uji emisi kendaraan bermotor ini, ke depan kita akan mempersiapkan diri menjadi unit pelaksana uji emisi supaya dapat melayani masyarakat Kalimantan Tengah bila saatnya nanti hasil uji emisi harus dilampirkan saat pembayaran pajak kendaraan bermotornya,” ujarnya, Jumat (9/8).

Menurutnya, alat uji emisi kendaraan bermotor yang dimiliki DLH Provinsi Kalimantan Tengah telah terkalibrasi Unit Pengelola Metrologi Jakarta, dan telah dilakukan uji coba oleh UPT Laboratorium Lingkungan Provinsi Kalteng.

“Selanjutnya kita akan lengkapi personel laboratorium lingkungan untuk menjadi petugas yang memiliki sertifikat kompetensi uji emisi. Sehingga ke depannya laboratorium lingkungan dapat diajukan untuk ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebagai unit pelaksana uji emisi,” tutupnya.(mmckalteng/hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru