26.7 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Tarif Rapid Test Rp150 Ribu Belum Bisa Diterapkan, Ini Alasannya

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Baru-baru ini beredar informasi terkait kebijakan Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan berkenaan
penetapan batasan tarif
maksimal pemeriksaan tes cepat atau yang sering disebut rapid test sebesar
Rp150 ribu.

Menindaklanjuti
hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul menyebutkan
bahwa pemenuhan kebijakan tersebut belum dapat dipenuhi.
Lantaran,
batasan tarif tertinggi Rp150 ribu, berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes
atas permintaan sendiri. Sedangkan pemeriksaan dilakukan oleh tenaga kesehatan
dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk itu, dalam
hal kebijakan pemerintah pusat tersebut, pihaknya masih sulit memenuhi ketentuan
tersebut dalam waktu dekat.
“Jika untuk memenuhi batasan tersebut dalam
waktu dekat mungkin masih sulit dipenuhi oleh fasilitas kesehatan, lantaran
dalam pembelian tes kitnya pun ada batas harga yang ditetapkan,” katanya
saat dikonfirmasi media, Kamis (9/7).

Baca Juga :  Pemprov Terima 163 Ribu Kartu Internet Telkomsel untuk Siswa di Kalten

Diungkapkannya,
harga rapid test yang pernah dibeli oleh Dinkes Kalteng dengan harga terendah
selama ini berada di angka Rp165 ribu, masih berada di atas batasan harga yang
ditentukan. Apalagi, dalam hal pemeriksaan ini masih memerlukan biaya pegawai,
APD, pengelolaan limbah dan lainnya.

“Harga
paling rendah Rp165 ribu, belum lagi untuk biaya pegawai hingga limbah dan
lainnya,” ungkap pria yang juga sebagai Wakil Ketua Harian Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Pemprov Kalteng ini.

Di sisi lain,
fasilitas kesehatan dalam membeli alat tes kit tidak berdasar pada murahnya
saja. Melainkan, sensitifitas alat tersebut juga perlu dipertimbangkan. Bahkan,
lanjut dia, hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi terkait batasan
tarif tes cepat atau rapid test dari pemerintah pusat.
“Termasuk berkenaan
sanksi bagi daerah yang tidak menerapkan batasan tersebut, kami belum menerima,”
pungkasnya.

Baca Juga :  Inovasi Pemanfaatan Informasi Geospasial Harus Dioptimalkan

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Baru-baru ini beredar informasi terkait kebijakan Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan berkenaan
penetapan batasan tarif
maksimal pemeriksaan tes cepat atau yang sering disebut rapid test sebesar
Rp150 ribu.

Menindaklanjuti
hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul menyebutkan
bahwa pemenuhan kebijakan tersebut belum dapat dipenuhi.
Lantaran,
batasan tarif tertinggi Rp150 ribu, berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes
atas permintaan sendiri. Sedangkan pemeriksaan dilakukan oleh tenaga kesehatan
dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk itu, dalam
hal kebijakan pemerintah pusat tersebut, pihaknya masih sulit memenuhi ketentuan
tersebut dalam waktu dekat.
“Jika untuk memenuhi batasan tersebut dalam
waktu dekat mungkin masih sulit dipenuhi oleh fasilitas kesehatan, lantaran
dalam pembelian tes kitnya pun ada batas harga yang ditetapkan,” katanya
saat dikonfirmasi media, Kamis (9/7).

Baca Juga :  Pemprov Terima 163 Ribu Kartu Internet Telkomsel untuk Siswa di Kalten

Diungkapkannya,
harga rapid test yang pernah dibeli oleh Dinkes Kalteng dengan harga terendah
selama ini berada di angka Rp165 ribu, masih berada di atas batasan harga yang
ditentukan. Apalagi, dalam hal pemeriksaan ini masih memerlukan biaya pegawai,
APD, pengelolaan limbah dan lainnya.

“Harga
paling rendah Rp165 ribu, belum lagi untuk biaya pegawai hingga limbah dan
lainnya,” ungkap pria yang juga sebagai Wakil Ketua Harian Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Pemprov Kalteng ini.

Di sisi lain,
fasilitas kesehatan dalam membeli alat tes kit tidak berdasar pada murahnya
saja. Melainkan, sensitifitas alat tersebut juga perlu dipertimbangkan. Bahkan,
lanjut dia, hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi terkait batasan
tarif tes cepat atau rapid test dari pemerintah pusat.
“Termasuk berkenaan
sanksi bagi daerah yang tidak menerapkan batasan tersebut, kami belum menerima,”
pungkasnya.

Baca Juga :  Inovasi Pemanfaatan Informasi Geospasial Harus Dioptimalkan

Terpopuler

Artikel Terbaru