25.7 C
Jakarta
Wednesday, November 13, 2024

Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kalteng Resmi Ditentukan untuk Periode II 2024

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perkebunan, menggelar rapat penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk periode II bulan Juli 2024. Rapat ini berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada Rabu (6/8/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Achmad Sugianor, dalam arahannya menekankan bahwa pelaksanaan rapat ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2023.

Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020 dan bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam penetapan harga TBS yang adil bagi para pekebun.

Baca Juga :  Coaching Clinic 3 Implementasi SSK Program PPSP Kabupaten Lamandau dan Katingan Dimulai

“Dengan penetapan harga yang transparan, diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekebun serta mendorong peningkatan produksi kelapa sawit di daerah kita,” ungkap Achmad.

Rapat ini diharapkan menjadi ajang diskusi yang konstruktif antara pemerintah dan pekebun, serta membuka peluang untuk membahas tantangan yang dihadapi di sektor perkebunan. Penetapan harga yang baik akan berkontribusi pada kesejahteraan petani serta keberlanjutan industri kelapa sawit di Kalimantan Tengah. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perkebunan, menggelar rapat penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk periode II bulan Juli 2024. Rapat ini berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada Rabu (6/8/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Achmad Sugianor, dalam arahannya menekankan bahwa pelaksanaan rapat ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2023.

Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020 dan bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam penetapan harga TBS yang adil bagi para pekebun.

Baca Juga :  Coaching Clinic 3 Implementasi SSK Program PPSP Kabupaten Lamandau dan Katingan Dimulai

“Dengan penetapan harga yang transparan, diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekebun serta mendorong peningkatan produksi kelapa sawit di daerah kita,” ungkap Achmad.

Rapat ini diharapkan menjadi ajang diskusi yang konstruktif antara pemerintah dan pekebun, serta membuka peluang untuk membahas tantangan yang dihadapi di sektor perkebunan. Penetapan harga yang baik akan berkontribusi pada kesejahteraan petani serta keberlanjutan industri kelapa sawit di Kalimantan Tengah. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru