Program KDKMP Masuk Fase Kedua, Stranas PK Minta Regulasi Diperkuat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kini memasuki fase kedua yang berfokus pada pembangunan fisik. Di tengah proses tersebut, Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi setingkat Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan program di seluruh Indonesia.

Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraeni, mengatakan pengawalan terhadap KDKMP menjadi salah satu fokus tambahan lembaganya. Menurut dia, meski operasional program belum sepenuhnya terlihat di lapangan, langkah mitigasi risiko perlu dilakukan sejak dini guna menutup potensi kerawanan korupsi.

Ia menjelaskan, payung hukum yang saat ini digunakan masih berupa Instruksi Presiden (Inpres), yang dinilai belum cukup kuat sebagai dasar tata kelola pelaksanaan program secara nasional.

Baca Juga :  Penataan Ulang Jembatan Kahayan Capai 70 Persen

“Harapan kita ini punya regulasi atau alas kebijakan yang cukup kuat untuk bisa dijadikan dasar tata kelola pelaksanaan KDKMP di semua wilayah di Indonesia. Karena saat ini Inpres itu belum memadai untuk menjadi alas kebijakan, jadi harus ada Perpres-nya supaya aman,” ujarnya saat diwawancara awak media di Aula Jaya Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (8/6/2026).

Selain mendorong penguatan regulasi, Stranas PK juga melakukan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa KDKMP. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan secara akuntabel dan transparan.

Stranas PK juga menyoroti tantangan penyediaan aset lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan gerai KDKMP. Berdasarkan perencanaan, satu unit gerai membutuhkan lahan sekitar 1.000 meter persegi, yang menjadi kendala bagi sejumlah pemerintah daerah.

Baca Juga :  KPK dan Pemprov Kalteng Bahas Strategi Naikkan Nilai SPI, Fokus Empat Kabupaten

“Pemda agak kewalahan. Beberapa kalau yang kami sorot agak tumpang tindih dengan program prioritas lain, seperti aturan alih fungsi lahan sawah yang dilindungi. Sulit mencari lahan untuk gerai karena lahan-lahan itu terbatas,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing

Menurut Sari, keterbatasan lahan yang clear and clean juga berpotensi menjadi tantangan di Kalimantan Tengah apabila tidak dipetakan secara matang. Karena itu, Stranas PK menegaskan akan terus mengawal pemenuhan regulasi tata kelola, pendampingan pengadaan, hingga pemanfaatan aset agar implementasi KDKMP tidak berujung pada tindak pidana korupsi. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kini memasuki fase kedua yang berfokus pada pembangunan fisik. Di tengah proses tersebut, Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi setingkat Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan program di seluruh Indonesia.

Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraeni, mengatakan pengawalan terhadap KDKMP menjadi salah satu fokus tambahan lembaganya. Menurut dia, meski operasional program belum sepenuhnya terlihat di lapangan, langkah mitigasi risiko perlu dilakukan sejak dini guna menutup potensi kerawanan korupsi.

Ia menjelaskan, payung hukum yang saat ini digunakan masih berupa Instruksi Presiden (Inpres), yang dinilai belum cukup kuat sebagai dasar tata kelola pelaksanaan program secara nasional.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Penataan Ulang Jembatan Kahayan Capai 70 Persen

“Harapan kita ini punya regulasi atau alas kebijakan yang cukup kuat untuk bisa dijadikan dasar tata kelola pelaksanaan KDKMP di semua wilayah di Indonesia. Karena saat ini Inpres itu belum memadai untuk menjadi alas kebijakan, jadi harus ada Perpres-nya supaya aman,” ujarnya saat diwawancara awak media di Aula Jaya Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (8/6/2026).

Selain mendorong penguatan regulasi, Stranas PK juga melakukan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa KDKMP. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan secara akuntabel dan transparan.

Stranas PK juga menyoroti tantangan penyediaan aset lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan gerai KDKMP. Berdasarkan perencanaan, satu unit gerai membutuhkan lahan sekitar 1.000 meter persegi, yang menjadi kendala bagi sejumlah pemerintah daerah.

Baca Juga :  KPK dan Pemprov Kalteng Bahas Strategi Naikkan Nilai SPI, Fokus Empat Kabupaten

“Pemda agak kewalahan. Beberapa kalau yang kami sorot agak tumpang tindih dengan program prioritas lain, seperti aturan alih fungsi lahan sawah yang dilindungi. Sulit mencari lahan untuk gerai karena lahan-lahan itu terbatas,” jelasnya.

Menurut Sari, keterbatasan lahan yang clear and clean juga berpotensi menjadi tantangan di Kalimantan Tengah apabila tidak dipetakan secara matang. Karena itu, Stranas PK menegaskan akan terus mengawal pemenuhan regulasi tata kelola, pendampingan pengadaan, hingga pemanfaatan aset agar implementasi KDKMP tidak berujung pada tindak pidana korupsi. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru