26.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Bukber dan Ibadah Ramadan Diizinkan, Ini Loh Syaratnya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menyambut Ramadan dan mengatur pelaksanaan ibadah selama pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Kalteng bersama Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Forum-forum kemitraan, Ormas dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta melakukan pertemuan, Jumat (9/4). Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Pemprov Kalteng sepakat mengizinkan pelaksanaan buka puasa bersama dan ibadah di bulan Ramadan dengan ketentuan khusus yakni pembatasan jamaah yang hadir 50 persen dari kapasitas ruangan. 

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri  mewakili Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan dengan tegas kepada Bupati/Walikota serta seluruh komponen masyarakat, untuk menetapkan dan mengatur pelaksanaan PPKM Mikro pada tingkat Desa dan Kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19 sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Baca Juga :  Tembus 527 Orang Per Hari, PPKM Diperpanjang dan Diperketat

“Pastikan benar-benar posko desa/kelurahan pada desa/kelurahan yang ada kasus aktifnya semua berjalan. dan pemetaan zonasi RT-nya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Kemudian melaksanakan pengendaliannya dengan ketat, jangan sampai kendor, serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Forum-Forum Kemitraan, Ormas dan Perguruan Tinggi agar terlibat lebih aktif lagi dalam pelaksanaan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan, vaksinasi, dan melakukan penyemprotan desinfektan secara mandiri. Penyediaan sarana prasarana protokol kesehatan serta peran aktif lainnya,"jelasnya.

Dia mengatakan, pemerintah memberikan izin untuk pelaksanaan buka puasa bersama, dan kegiatan Ibadah lainnya selama bulan ramadan. Tetapi pelaksanaan tersebut dengan ketentuan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. 

Baca Juga :  Jam Kerja Berkurang, Pelayanan ASN Tak Boleh Menurun

"Seluruh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Forum-Forum Kemitraan, Ormas dan Perguruan Tinggi serta pengurus/pengelola masjid atau musala agar mematuhi pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021. Sehingga umat dapat terhindar dari paparan Covid-19," pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menyambut Ramadan dan mengatur pelaksanaan ibadah selama pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Kalteng bersama Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Forum-forum kemitraan, Ormas dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta melakukan pertemuan, Jumat (9/4). Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Pemprov Kalteng sepakat mengizinkan pelaksanaan buka puasa bersama dan ibadah di bulan Ramadan dengan ketentuan khusus yakni pembatasan jamaah yang hadir 50 persen dari kapasitas ruangan. 

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri  mewakili Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan dengan tegas kepada Bupati/Walikota serta seluruh komponen masyarakat, untuk menetapkan dan mengatur pelaksanaan PPKM Mikro pada tingkat Desa dan Kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19 sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Baca Juga :  Tembus 527 Orang Per Hari, PPKM Diperpanjang dan Diperketat

“Pastikan benar-benar posko desa/kelurahan pada desa/kelurahan yang ada kasus aktifnya semua berjalan. dan pemetaan zonasi RT-nya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Kemudian melaksanakan pengendaliannya dengan ketat, jangan sampai kendor, serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Forum-Forum Kemitraan, Ormas dan Perguruan Tinggi agar terlibat lebih aktif lagi dalam pelaksanaan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan, vaksinasi, dan melakukan penyemprotan desinfektan secara mandiri. Penyediaan sarana prasarana protokol kesehatan serta peran aktif lainnya,"jelasnya.

Dia mengatakan, pemerintah memberikan izin untuk pelaksanaan buka puasa bersama, dan kegiatan Ibadah lainnya selama bulan ramadan. Tetapi pelaksanaan tersebut dengan ketentuan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. 

Baca Juga :  Jam Kerja Berkurang, Pelayanan ASN Tak Boleh Menurun

"Seluruh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Forum-Forum Kemitraan, Ormas dan Perguruan Tinggi serta pengurus/pengelola masjid atau musala agar mematuhi pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021. Sehingga umat dapat terhindar dari paparan Covid-19," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru