PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin mengatakan, masa jabatan Bupati Gunung Mas Jaya S Monong dan wakilnya Efrensia LP Umbing mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui MK telah memutuskan untuk membatalkan potongan masa jabatan bagi kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, tetapi baru dilantik pada 2019.
โJadi keputusan MK itu (kepala daerah, red) periode 2019-2024 itu sampai dengan akhir masa jabatan. Jadi tidak ada Pj (penjabat) bupati,โ katanya, Selasa (9/1).
โJadi usulan yang kemarin disampaikan itu ditarik. Kementerian Dalam Negeri RI yang menarik. Tidak diproses, jadi kalau sudah ada yang terkirim ya ditarik,โ jelasnya.
Diketahui, Jaya S Monong dan Efrensia LP Umbing dilantik sebagai Bupati Gunung Mas dan Wakil Bupati Gunung Mas, oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, pada Selasa, 28 Mei 2019.
Namun sesuai dengan surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100/145/II.1/PEM-OTDA tanggal 8 Agustus 2023 perihal akhir masa jabatan Bupati Gunung Mas Jaya S Monong dan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Pemprov Kalteng juga mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Gunung Mas. Usulan itu telah disampaikan oleh Gubernur Sugianto Sabran kepada Menteri Dalam Negeri RI.
Ketiga nama yang diusulkan, yakni Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintah, Hukum, dan Politik, Herson B Aden. Selanjutnya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy. Terakhir Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Agustan Saining.
Melansir dari radarmadura.id (jawaposgrup) Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait masa jabatan kepala daerah yang terpilih dari hasil pemilihan tahun 2018 namun baru dilantik pada 2019. MK menyatakan bahwa mereka berhak memegang jabatan selama lima tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diajukan oleh tujuh kepala daerah, yaitu Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
โMengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,โ ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar secara daring dari Jakarta, Kamis (23/12/2023).
Dengan demikian, Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang sebelumnya menyatakan bahwa kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, kini diubah menjadi:
โGubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023; dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024โ. (hfz/pri)