PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin mengungkapkan bahwa proses usulan pengganti penjabat bupati yang mengundurkan diri untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 masih berjalan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Keempat penjabat bupati yang mundur dari jabatannya adalah Saiful (Penjabat Bupati Katingan), Erlin Hardi (Penjabat Bupati Kapuas), Lilis Suryani (Penjabat Bupati Lamandau), dan Kaspinor (Penjabat Bupati Sukamara). Keputusan mereka untuk mundur berhubungan dengan niat mereka untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada 2024, yang memerlukan pengunduran diri dari jabatan mereka saat ini.
Dalam pernyataannya, Nuryakin menyatakan bahwa usulan nama-nama pengganti untuk keempat posisi tersebut masih dalam tahap proses di Kemendagri.
“Saat ini masih berproses di Kemendagri RI,” kata Nuryakin tanpa merinci lebih lanjut mengenai nama-nama calon yang diusulkan, Kamis (8/8).
Nuryakin juga menekankan bahwa proses ini adalah bagian dari mekanisme yang harus dilalui untuk memastikan penggantian yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang pasti sedang berproses,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah menyiapkan sekitar 12 nama calon untuk menggantikan penjabat bupati yang mengundurkan diri. Nama-nama calon tersebut sedang dalam tahap penyusunan dan akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri RI.
“Nama-nama calon pengganti penjabat bupati sedang disusun dan selanjutnya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri RI,” ungkap Edy Pratowo.
Edy Pratowo menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan calon pengganti penjabat kepala daerah tetap mengikuti prosedur yang sama seperti sebelumnya. Secara teknis, Pemprov Kalteng berhak mengajukan tiga calon untuk setiap kabupaten yang membutuhkan pengganti.
Pengajuan nama-nama calon ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pemerintahan di tingkat kabupaten tetap berjalan dengan lancar selama periode transisi menjelang Pilkada. Pemerintah provinsi berupaya memastikan bahwa pengganti yang diusulkan adalah individu yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugas sebagai penjabat bupati.
Keputusan Kemendagri mengenai nama-nama pengganti ini akan menjadi langkah penting dalam menjaga kesinambungan pemerintahan daerah, serta memastikan bahwa pelayanan publik dan administrasi daerah tetap berjalan efektif hingga pelantikan bupati terpilih hasil Pilkada 2024. (hfz)