28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pemprov Kalteng Sosialisasikan Sistem OSS Perizinan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Selasa (8/6) sore.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendukung Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Hadir pada kegiatan tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi  Kalteng H Nurul Edy bersama Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng Lies Fahimah, sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Sistem OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Agenda pembahasan dalam kegiatan kali ini, terkait percepatan penyusunan regulasi, sistem dan kelembagaan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021 sebagai dasar percepatan pelaksanaan berusaha di Kalteng.

"PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Kalteng Suhaemi.

Baca Juga :  Nilai Ekspor Bersih Perdagangan Kalteng Lampaui Target

Menurutnya penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko itu meliputi, pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko; norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha berbasis risiko; perizinan berusaha berbasis risiko melalui layanan sistem oss; tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko; evaluasi dan reformasi kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko; pendanaan perizinan berusaha berbasis risiko; penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko; dan sanksi.

“Sementara, PP 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah merupakan dasar kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan berusaha dan untuk menjaga kualitas perizinan berusaha, yang diselenggarakan menggunakan sistem informasi elektronik dari Pemerintah Pusat,”jelasnya.

Dia mengatakan, sebagai bentuk gambaran umum, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur mengenai Kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha di Daerah. Selain itu, penyusunan Perda dan Perkada, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan sanksi administratif. Pada pelaksanaan perizinan berusaha, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 dikatakannya bahwa pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem OSS.

Jika data yang dimasukan sudah lengkap, maka OSS akan menerbitkan NIB. NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya yaitu usaha industri atau usaha jasa.

Baca Juga :  Selamat ! Dislutkan Kalteng Raih Pemenang 4 Lomba Pameran Ikan Harkana

"OSS merupakan sistem layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (PBTSE). Sistem OSS dibangun dengan tujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang dilakukan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP),”ucapnya.

Ditegaskannya bahwa untuk pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, Pemerintah Pusat telah melimpahkan kepada Gubernur berdasarkan Asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

“Gubernur kemudian mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha tersebut kepada Dinas PTSP. Selanjutnya, Gubernur juga mendelegasikan kewenangan itu, kepada Bupati/Wali Kota, untuk dilaksanakan oleh masing-masing Dinas PTSP Kabupaten/Kota," tambahnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Nurul Edy mengatakan, dalam kegiatan ini membahas mengenai percepatan untuk tindaklanjut terbitnya UU Omnibus law khususnya PP 5 dan PP 6 untuk percepatan investasi di Daerah.

“Kita membahas percepatan untuk tindaklanjut terbitnya UU Omnibus law khususnya PP 5 dan PP 6 untuk percepatan investasi di Daerah. Tadi kami menginventarisasi segala hal, tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan dalam hal percepatan untuk investasi di Daerah,"katanya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Selasa (8/6) sore.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendukung Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Hadir pada kegiatan tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi  Kalteng H Nurul Edy bersama Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng Lies Fahimah, sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Sistem OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Agenda pembahasan dalam kegiatan kali ini, terkait percepatan penyusunan regulasi, sistem dan kelembagaan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021 sebagai dasar percepatan pelaksanaan berusaha di Kalteng.

"PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Kalteng Suhaemi.

Baca Juga :  Nilai Ekspor Bersih Perdagangan Kalteng Lampaui Target

Menurutnya penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko itu meliputi, pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko; norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha berbasis risiko; perizinan berusaha berbasis risiko melalui layanan sistem oss; tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko; evaluasi dan reformasi kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko; pendanaan perizinan berusaha berbasis risiko; penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko; dan sanksi.

“Sementara, PP 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah merupakan dasar kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan berusaha dan untuk menjaga kualitas perizinan berusaha, yang diselenggarakan menggunakan sistem informasi elektronik dari Pemerintah Pusat,”jelasnya.

Dia mengatakan, sebagai bentuk gambaran umum, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur mengenai Kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha di Daerah. Selain itu, penyusunan Perda dan Perkada, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan sanksi administratif. Pada pelaksanaan perizinan berusaha, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 dikatakannya bahwa pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem OSS.

Jika data yang dimasukan sudah lengkap, maka OSS akan menerbitkan NIB. NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya yaitu usaha industri atau usaha jasa.

Baca Juga :  Selamat ! Dislutkan Kalteng Raih Pemenang 4 Lomba Pameran Ikan Harkana

"OSS merupakan sistem layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (PBTSE). Sistem OSS dibangun dengan tujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang dilakukan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP),”ucapnya.

Ditegaskannya bahwa untuk pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, Pemerintah Pusat telah melimpahkan kepada Gubernur berdasarkan Asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

“Gubernur kemudian mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha tersebut kepada Dinas PTSP. Selanjutnya, Gubernur juga mendelegasikan kewenangan itu, kepada Bupati/Wali Kota, untuk dilaksanakan oleh masing-masing Dinas PTSP Kabupaten/Kota," tambahnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Nurul Edy mengatakan, dalam kegiatan ini membahas mengenai percepatan untuk tindaklanjut terbitnya UU Omnibus law khususnya PP 5 dan PP 6 untuk percepatan investasi di Daerah.

“Kita membahas percepatan untuk tindaklanjut terbitnya UU Omnibus law khususnya PP 5 dan PP 6 untuk percepatan investasi di Daerah. Tadi kami menginventarisasi segala hal, tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan dalam hal percepatan untuk investasi di Daerah,"katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru