25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Kapuas Usulkan Lebih Rendah dari UMP

UMK Barito Utara 2022 Tertinggi Se Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pada 30 November lalu, Gubernur Kalteng H Sugianto telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188.44/445/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Namun, dalam lampiran surat tersebut tidak tercantum UMK Kabupaten Kapuas Tahun 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Farid Wajdi mengatakan, penetapan UMK 2022 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Formula yang digunakan dalam penyesuaian baik upah minimum provinsi (UMP) UMK dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dan pertumbuhan ekonomi/inflasi.

“Hal ini telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” katanya, Minggu sore (5/12).

Baca Juga :  Juara Mangaruhi Diraih Putri Barsel dan Putra Pulpis

Diungkapkannya, pada Pasal 29 PP itu ditetapkan oleh gubernur dan diumumkan selambat-lambatnya Tanggal 21 November tahun berjalan. UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atas rekomendasi dari bupati/wali kota selambat-lambatnya tanggal 30 November tahun berjalan.

“UMP Kalteng telah ditetapkan sebesar Rp2.922.516 pada 19 November lalu, nilai ini lebih tinggi dari UMP Tahun 2021,” ucapnya.

Selanjutnya gubernur menetapkan UMK Tahun 2022, namun dalam lampiran (lihat tabel) tidak tercantum UMKM Kabupaten Kapuas. Farid mengatakan bahwa, dalam perhitungan UMK Kapuas yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas dalam Sidang Dewan Pengupahan sesuai formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, memperoleh hasil yaitu UMK Kabupaten Kapuas tahun 2022 lebih kecil dari UMK Kabupaten Kapuas Tahun 2021 dan lebih kecil dari UMP tahun 2022.

Baca Juga :  Kabut Asap, Pemprov Kalteng Wacanakan Tanggap Darurat Bencana Karhutla

“Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan bahwa apabila hasil perhitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP, maka bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur,” ucapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pada 30 November lalu, Gubernur Kalteng H Sugianto telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188.44/445/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Namun, dalam lampiran surat tersebut tidak tercantum UMK Kabupaten Kapuas Tahun 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Farid Wajdi mengatakan, penetapan UMK 2022 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Formula yang digunakan dalam penyesuaian baik upah minimum provinsi (UMP) UMK dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dan pertumbuhan ekonomi/inflasi.

“Hal ini telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” katanya, Minggu sore (5/12).

Baca Juga :  Juara Mangaruhi Diraih Putri Barsel dan Putra Pulpis

Diungkapkannya, pada Pasal 29 PP itu ditetapkan oleh gubernur dan diumumkan selambat-lambatnya Tanggal 21 November tahun berjalan. UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atas rekomendasi dari bupati/wali kota selambat-lambatnya tanggal 30 November tahun berjalan.

“UMP Kalteng telah ditetapkan sebesar Rp2.922.516 pada 19 November lalu, nilai ini lebih tinggi dari UMP Tahun 2021,” ucapnya.

Selanjutnya gubernur menetapkan UMK Tahun 2022, namun dalam lampiran (lihat tabel) tidak tercantum UMKM Kabupaten Kapuas. Farid mengatakan bahwa, dalam perhitungan UMK Kapuas yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas dalam Sidang Dewan Pengupahan sesuai formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, memperoleh hasil yaitu UMK Kabupaten Kapuas tahun 2022 lebih kecil dari UMK Kabupaten Kapuas Tahun 2021 dan lebih kecil dari UMP tahun 2022.

Baca Juga :  Kabut Asap, Pemprov Kalteng Wacanakan Tanggap Darurat Bencana Karhutla

“Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan bahwa apabila hasil perhitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP, maka bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur,” ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru