28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Gubernur Sugianto Segera Terbitkan Pergub PKL

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO –
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran dalam waktu dekat akan
mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) tentang pengendalian kebakaran lahan
(PKL).

Itu sebagai tindaklanjut dari
peraturan daerah (Perda) tentang PKL yang telah disetujui DPRD Kalteng dan
ditandatangani oleh Gubernur Sugianto Sabran.

“Saya telah menandatangni
Perda No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (PKL). Dalam waktu
dekat kita akan keluarkan Pergub yang mengatur teknis Perda PKL tersebut,”
kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Jumat (7/8).

Dia mengatakan, dengan telah disahkan
dan ditandatanganinya Perda PKL tersebut, maka masyarakat yang membuka lahan
dengan cara membakar akan dilindungi. Namun, dalam hal membakar lahan nanti
akan diatur lebih rinci dalam Pergub tersebut.

Baca Juga :  Bahas Percepatan Penyerapan APBD, Gubernur Sugianto Hadiri Rapat Bersa

“Jadi Perda Nomor 1 Tahun
2020 Tentang PKL ini, menjamin masyarakat dalam membuka lahan. Dan tidak ada
lagi masyarakat kita yang membakar lahan ditangkap, jika sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Perda PKL tersebut,” ucapnya.

Sebagi pelayan masyarakat,
Sugianto Sabran ingin masyarakat dalam bertani juga dapat menggunakan
teknologi, tetapi tetap menjaga nilai kearifan  lokal. Dan dia meminta
agar membuka lahan dengan cara membakar dapat diminimalisir.

“Saya selaku gubernur dan
pelayan masyarakat meminta agar para petani dan masyarakat ke depan tidak lagi
membuka lahan dengan cara membakar, tetapi dapat menggunakan alat-alat
pertanian yang modern dan juga tidak menghilangkan kearifan lokal. Itu
misalnya, budaya gotong royong harus tetap ada. Baik saat membuka lahan,
menanam, dan panen,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Dukung Kebijakan Pusat

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO –
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran dalam waktu dekat akan
mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) tentang pengendalian kebakaran lahan
(PKL).

Itu sebagai tindaklanjut dari
peraturan daerah (Perda) tentang PKL yang telah disetujui DPRD Kalteng dan
ditandatangani oleh Gubernur Sugianto Sabran.

“Saya telah menandatangni
Perda No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (PKL). Dalam waktu
dekat kita akan keluarkan Pergub yang mengatur teknis Perda PKL tersebut,”
kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Jumat (7/8).

Dia mengatakan, dengan telah disahkan
dan ditandatanganinya Perda PKL tersebut, maka masyarakat yang membuka lahan
dengan cara membakar akan dilindungi. Namun, dalam hal membakar lahan nanti
akan diatur lebih rinci dalam Pergub tersebut.

Baca Juga :  Bahas Percepatan Penyerapan APBD, Gubernur Sugianto Hadiri Rapat Bersa

“Jadi Perda Nomor 1 Tahun
2020 Tentang PKL ini, menjamin masyarakat dalam membuka lahan. Dan tidak ada
lagi masyarakat kita yang membakar lahan ditangkap, jika sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Perda PKL tersebut,” ucapnya.

Sebagi pelayan masyarakat,
Sugianto Sabran ingin masyarakat dalam bertani juga dapat menggunakan
teknologi, tetapi tetap menjaga nilai kearifan  lokal. Dan dia meminta
agar membuka lahan dengan cara membakar dapat diminimalisir.

“Saya selaku gubernur dan
pelayan masyarakat meminta agar para petani dan masyarakat ke depan tidak lagi
membuka lahan dengan cara membakar, tetapi dapat menggunakan alat-alat
pertanian yang modern dan juga tidak menghilangkan kearifan lokal. Itu
misalnya, budaya gotong royong harus tetap ada. Baik saat membuka lahan,
menanam, dan panen,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Dukung Kebijakan Pusat

Terpopuler

Artikel Terbaru