26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gubernur Kembali Berang, Masih Ada Perusahaan Gunakan Kendaraan Operas

PALANGKA RAYA-Gubernur
Kalteng H Sugianto Sabran menginstruksikan untuk segera melakukan razia
terhadap aktivitas kendaraan khususnya pelat non-KH di Kalteng. Pasalnya, pada
Jumat (3/4) lalu, gubernur memberhentikan beberapa kendaraan muatan kernel yang
melintas di jalan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Setelah dilakukan
pemeriksaan, ternyata selain tidak menggunakan pelat KH, muatan kendaraan
tersebut juga melebihi tonase yakni di atas 8 ton.

Setelah itu,
gubernur meminta agar jajaran Polres Kobar menahan angkutan kendaraan tersebut
di Polres Kobar. Kemarin (6/4), gubernur kembali cek beberapa kendaraan
perusahaan yang ditahan pada Jumat lalu. “Saat kunjungan ke wilayah barat,
masih banyak kendaraan roda empat yang mengangkut CPO di atas 8 ton,” kata
gubernur saat melakukan kunjungan ke Polres Kobar, Senin (6/4).

Bahkan ada
beberapa kendaraan angkutan tersebut masih menggunakan plat non-KH. Hal ini
yang tentu sangat merugikan Kalteng, karena pembayaran pajaknya tidak dilakukan
di Kalteng. “Karena hal ini, maka sejumlah ruas jalan menjadi rusak. Karena
tonasenya di atas ketentuan yang ada yaitu maksimal 8 ton,” ungkap orang nomor
satu di Provinsi Kalteng tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Sugianto Berharap UPR Jadi Brand Pendidikan Unggul di Kaliman

Oleh karena itu
gubernur sudah menginstruksikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng
Fahrizal Fitri untuk menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2016. “Agar
pergub itu segera dijalankan dan melakukan kerja sama dengan Polda Kalteng
untuk melakukan razia khusus kendaraan plat non-KH,” tegas gubernur lagi.

Hal itu
bertujuan untuk merapikan kendaraan khusus angkutan CPO dan kernel. Sementara
angkutan batubara, angkutan umum dan angkutan tambang lainnya tidak termasuk.
Gubernur juga sangat menyesalkan karena jalan yang baru dibangun sudah
mengalami kerusakan. Hal ini seolah tidak ada upaya dari pemerintah terutama
memperhatikan jalan.

Gubernur juga
mengimbau kepada para pengusaha yang ada, agar selain plat non-KH maka tidak
boleh beroperasi di Kalteng. Jika masih ada maka akan ditindak tegas. Sebab
dengan kondisi kalteng yang tengah dilanda virus corona yang kian menyulitkan
ini, pengusaha tidak peduli dengan kondisi yang sedang terjadi saat ini.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Siap Terima Lulusan IPDN

Suami Yulistra
Ivo ini juga memanggil pimpinan perusahaan tersebut dan memberikan warning
keras, bukan hanya sekadar imbauan saja. Pihaknya mewajibkan seluruh kendaraan
operasional perusahaan di Kalteng harus menggunakan pelat KH.

“Saya minta pada
pimpinan tersebut agar kendaraan ini tidak lagi mengangkut hasil produksi perusahaan.
Saya juga meminta agar pimpinan perusahaan menyampaikan hal ini kepada pemilik
perusahaan dan segera mengurus balik nama dan bayar pajak kendaraannya di Kalteng,”
pungkasnya.

PALANGKA RAYA-Gubernur
Kalteng H Sugianto Sabran menginstruksikan untuk segera melakukan razia
terhadap aktivitas kendaraan khususnya pelat non-KH di Kalteng. Pasalnya, pada
Jumat (3/4) lalu, gubernur memberhentikan beberapa kendaraan muatan kernel yang
melintas di jalan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Setelah dilakukan
pemeriksaan, ternyata selain tidak menggunakan pelat KH, muatan kendaraan
tersebut juga melebihi tonase yakni di atas 8 ton.

Setelah itu,
gubernur meminta agar jajaran Polres Kobar menahan angkutan kendaraan tersebut
di Polres Kobar. Kemarin (6/4), gubernur kembali cek beberapa kendaraan
perusahaan yang ditahan pada Jumat lalu. “Saat kunjungan ke wilayah barat,
masih banyak kendaraan roda empat yang mengangkut CPO di atas 8 ton,” kata
gubernur saat melakukan kunjungan ke Polres Kobar, Senin (6/4).

Bahkan ada
beberapa kendaraan angkutan tersebut masih menggunakan plat non-KH. Hal ini
yang tentu sangat merugikan Kalteng, karena pembayaran pajaknya tidak dilakukan
di Kalteng. “Karena hal ini, maka sejumlah ruas jalan menjadi rusak. Karena
tonasenya di atas ketentuan yang ada yaitu maksimal 8 ton,” ungkap orang nomor
satu di Provinsi Kalteng tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Sugianto Berharap UPR Jadi Brand Pendidikan Unggul di Kaliman

Oleh karena itu
gubernur sudah menginstruksikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng
Fahrizal Fitri untuk menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2016. “Agar
pergub itu segera dijalankan dan melakukan kerja sama dengan Polda Kalteng
untuk melakukan razia khusus kendaraan plat non-KH,” tegas gubernur lagi.

Hal itu
bertujuan untuk merapikan kendaraan khusus angkutan CPO dan kernel. Sementara
angkutan batubara, angkutan umum dan angkutan tambang lainnya tidak termasuk.
Gubernur juga sangat menyesalkan karena jalan yang baru dibangun sudah
mengalami kerusakan. Hal ini seolah tidak ada upaya dari pemerintah terutama
memperhatikan jalan.

Gubernur juga
mengimbau kepada para pengusaha yang ada, agar selain plat non-KH maka tidak
boleh beroperasi di Kalteng. Jika masih ada maka akan ditindak tegas. Sebab
dengan kondisi kalteng yang tengah dilanda virus corona yang kian menyulitkan
ini, pengusaha tidak peduli dengan kondisi yang sedang terjadi saat ini.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Siap Terima Lulusan IPDN

Suami Yulistra
Ivo ini juga memanggil pimpinan perusahaan tersebut dan memberikan warning
keras, bukan hanya sekadar imbauan saja. Pihaknya mewajibkan seluruh kendaraan
operasional perusahaan di Kalteng harus menggunakan pelat KH.

“Saya minta pada
pimpinan tersebut agar kendaraan ini tidak lagi mengangkut hasil produksi perusahaan.
Saya juga meminta agar pimpinan perusahaan menyampaikan hal ini kepada pemilik
perusahaan dan segera mengurus balik nama dan bayar pajak kendaraannya di Kalteng,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru