28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Realisasi Pembayaran Hasil Usaha PT. HMBP kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal Diserahkan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan seremonial realisasi pembayaran sisa hasil usaha (SHU) oleh PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, Selasa (5/12).

Penyerahan itu dihadiri oleh pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Seruyan, manajemen PT HMBP, pengurus Koperasi Maju Bersama Bangkal, dan sebagian masyarakat Desa Bangkal.

Hadir dalamkegiatan tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, sudah terdapat 443 hektare (ha) luasan lahan yang akan dikelola oleh masyarakat sebagai bagian dari kemitraan plasma. Dia mengklaim sudah ada titik temu dari semua pihak berdasarkan keinginan yang disampaikan.

“Yang selalu kami tekankan adalah bagaimana agar investasi bisa muncul memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar wagub.

Lebih jauh Edy menjelaskan, dalam perjalanannya memang gejolak-gejolak yang berpotensi menimbulkan konflik itu akan terjadi. Namun dengan prinsip musyawarah mufakat, diupayakan agar masalah yang ada bisa ada titik temu dari sejumlah pihak.

“Ke depannya jika ada masalah-masalah seperti ini, diharapkan bisa dimusyawarahkan dengan baik, cepat direspons,” ujarnya.

Terkait tuntutan masyarakat agar perusahaan bisa merealisasikan plasma sebesar 1175 ha di sekitar perusahaan, pemerintah menyebut baru bisa merealisasikan 443 ha. Menurut Edy, pada akhirnya nanti akan direalisasikan angka luasan yang sesuai dengan tuntutan masyarakat. Namun saat ini sisanya masih berproses.

Baca Juga :  Gubernur Resmi Lantik 10 Pj Bupati dan Wali Kota di Kalteng

“Masih berproses, masyarakat meminta SHU. Dari sini kami bagikan SHU sebanyak 627. Masih ada Satgas Sawit yang mempertimbangkan sisa luasan, karena berstatus masih dalam kawasan,”katanya.

Selain pada luas wilayah ± 443 ha yang berstatus lokasi APL, ujar Edy, tidak menutup kemungkinan luasan kebun sebesar 732 ha yang masih dalam kawasan HPK saat ini bisa menjadi plasma masyarakat setelah clean and clear. Sehingga sesuai dengan tuntutan masyarakat sebesar 1175 ha. Namun, tahapnya saat ini masih pada proses pengusulan izin kepada Satgas Peningkatan Tata Kelola Kelapa Sawit.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 ha lebih wajib membangun plasma sebesar 20 persen dari inti,” jelasnya.

Selanjutnya Edy menjelaskan, kegiatan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan pola bagi hasil pendapatan atau Dana Alokasi Plasma (DAP) atau Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diberikan PT HMBP itu diharapkan menjadi solusi untuk menjembatani kepentingan masyarakat sekitar kebun dengan PT HMBP sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan investasi dapat terus berlanjut dengan lancar.

Baca Juga :  Sekda Hadiri Rapat Pemanfaatan Anjungan Daerah Pada TMII

Hasil pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT HMBP seluas kurang lebih 443 ha yang merupakan lokasi APL, ujar Edy, disisihkan sebesar Rp650.000 per ha. Sehingga jika ditotal yang berjumlah Rp287.950.000 dapat diserahkan kepada masyarakat melalui Koperasi Maju Bersama Bangkal setiap bulannya yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Seruyan.

Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky R Badjuri mengatakan, 443 ha lahan APL itu diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk SHU. Menurut Rizky, solusi yang pihaknya tawarkan itu sudah menuju role model dari penyelesaian masalah yang idealnya bagaimana.

“Kemarin kami berjuang, ada tahapan dari Satgas Sawit yang melakukan penyelesaian untuk lahan di luar HGU. Kami dari daerah menunggu keputusan rekan-rekan dari pusat, tapi pasti tidak akan lama lagi,” katanya.

Menurut Rizky, hasil penyelesaian atas sisa lahan seluas 732 ha yang dituntut masyarakat untuk menjadi plasma itu ada di tangan Satgas Sawit.

“Di sana ada Kementan, KLHK, kami tunggu dari bekerjanya semua ini mudah-mudahan masyarakat bisa mendapatkan apa yang diharapkan,” tandasnya.(mmckalteng/hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan seremonial realisasi pembayaran sisa hasil usaha (SHU) oleh PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, Selasa (5/12).

Penyerahan itu dihadiri oleh pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Seruyan, manajemen PT HMBP, pengurus Koperasi Maju Bersama Bangkal, dan sebagian masyarakat Desa Bangkal.

Hadir dalamkegiatan tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, sudah terdapat 443 hektare (ha) luasan lahan yang akan dikelola oleh masyarakat sebagai bagian dari kemitraan plasma. Dia mengklaim sudah ada titik temu dari semua pihak berdasarkan keinginan yang disampaikan.

“Yang selalu kami tekankan adalah bagaimana agar investasi bisa muncul memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar wagub.

Lebih jauh Edy menjelaskan, dalam perjalanannya memang gejolak-gejolak yang berpotensi menimbulkan konflik itu akan terjadi. Namun dengan prinsip musyawarah mufakat, diupayakan agar masalah yang ada bisa ada titik temu dari sejumlah pihak.

“Ke depannya jika ada masalah-masalah seperti ini, diharapkan bisa dimusyawarahkan dengan baik, cepat direspons,” ujarnya.

Terkait tuntutan masyarakat agar perusahaan bisa merealisasikan plasma sebesar 1175 ha di sekitar perusahaan, pemerintah menyebut baru bisa merealisasikan 443 ha. Menurut Edy, pada akhirnya nanti akan direalisasikan angka luasan yang sesuai dengan tuntutan masyarakat. Namun saat ini sisanya masih berproses.

Baca Juga :  Gubernur Resmi Lantik 10 Pj Bupati dan Wali Kota di Kalteng

“Masih berproses, masyarakat meminta SHU. Dari sini kami bagikan SHU sebanyak 627. Masih ada Satgas Sawit yang mempertimbangkan sisa luasan, karena berstatus masih dalam kawasan,”katanya.

Selain pada luas wilayah ± 443 ha yang berstatus lokasi APL, ujar Edy, tidak menutup kemungkinan luasan kebun sebesar 732 ha yang masih dalam kawasan HPK saat ini bisa menjadi plasma masyarakat setelah clean and clear. Sehingga sesuai dengan tuntutan masyarakat sebesar 1175 ha. Namun, tahapnya saat ini masih pada proses pengusulan izin kepada Satgas Peningkatan Tata Kelola Kelapa Sawit.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 ha lebih wajib membangun plasma sebesar 20 persen dari inti,” jelasnya.

Selanjutnya Edy menjelaskan, kegiatan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan pola bagi hasil pendapatan atau Dana Alokasi Plasma (DAP) atau Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diberikan PT HMBP itu diharapkan menjadi solusi untuk menjembatani kepentingan masyarakat sekitar kebun dengan PT HMBP sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan investasi dapat terus berlanjut dengan lancar.

Baca Juga :  Sekda Hadiri Rapat Pemanfaatan Anjungan Daerah Pada TMII

Hasil pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT HMBP seluas kurang lebih 443 ha yang merupakan lokasi APL, ujar Edy, disisihkan sebesar Rp650.000 per ha. Sehingga jika ditotal yang berjumlah Rp287.950.000 dapat diserahkan kepada masyarakat melalui Koperasi Maju Bersama Bangkal setiap bulannya yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Seruyan.

Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky R Badjuri mengatakan, 443 ha lahan APL itu diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk SHU. Menurut Rizky, solusi yang pihaknya tawarkan itu sudah menuju role model dari penyelesaian masalah yang idealnya bagaimana.

“Kemarin kami berjuang, ada tahapan dari Satgas Sawit yang melakukan penyelesaian untuk lahan di luar HGU. Kami dari daerah menunggu keputusan rekan-rekan dari pusat, tapi pasti tidak akan lama lagi,” katanya.

Menurut Rizky, hasil penyelesaian atas sisa lahan seluas 732 ha yang dituntut masyarakat untuk menjadi plasma itu ada di tangan Satgas Sawit.

“Di sana ada Kementan, KLHK, kami tunggu dari bekerjanya semua ini mudah-mudahan masyarakat bisa mendapatkan apa yang diharapkan,” tandasnya.(mmckalteng/hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru