30.2 C
Jakarta
Friday, June 6, 2025

Gubernur Kalteng Sidak di Sampit, Tahan Truk CPO Kelebihan Muatan

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu malam (4/6/2025). Sidak tersebut dilakukan saat Gubernur melintas menuju Pangkalan Bun untuk menghadiri perayaan Idul Adha di wilayah barat.

Di tengah perjalanan, Gubernur menemukan satu unit truk bermuatan Crude Palm Oil (CPO) dengan tonase mencapai 16 ton, yang melebihi kapasitas maksimal yang diperbolehkan.

Didampingi Bupati Kotim Halikinnor dan Kapolres Kotim, Agustiar langsung menghentikan serta menahan kendaraan tersebut di lokasi.

“Jalan itu paling banyak muatannya 10 ton, tapi idealnya 8 ton. Ini kami stop dulu,” tegas Gubernur saat berdialog dengan sopir.

Baca Juga :  Bersatu Membangun Kalteng agar Masyarakat Sejahtera dan Bermartabat

Ia menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga infrastruktur, terutama akses jalan umum yang menjadi penunjang utama aktivitas masyarakat. Menurutnya, pembangunan jalan berdampak pada sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, hingga pertumbuhan ekonomi.

“Ini 16 ton lebih, kasih tahu direktur perusahaannya, selama direkturnya gak datang, kami tahan terus ini,” ujarnya.

Agustiar juga menyampaikan bahwa pelanggaran tonase bisa dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.

“Ini ada sanksi. Perda Nomor 7 Tahun 2012, dendanya Rp50 juta atau kurungan 1 tahun,” tegasnya.

Ia meminta sopir menyampaikan langsung kepada pihak perusahaan agar seluruh armada mematuhi aturan. Termasuk di antaranya, penggunaan kendaraan berpelat Kalimantan Tengah dan pengelolaan dana melalui Bank Kalteng.

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi, Ivo Ingatkan Masyarakat Terus Terapkan Prokes

“Ini sementara kami tahan. Gak mau pun, kami tahan juga,” ucapnya tegas.

Meski bersikap tegas, Gubernur tetap menunjukkan sisi humanis. Bupati Kotim yang mendampingi memberikan sejumlah uang kepada sopir sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan dasar selama masa penahanan kendaraan. (hfz)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu malam (4/6/2025). Sidak tersebut dilakukan saat Gubernur melintas menuju Pangkalan Bun untuk menghadiri perayaan Idul Adha di wilayah barat.

Di tengah perjalanan, Gubernur menemukan satu unit truk bermuatan Crude Palm Oil (CPO) dengan tonase mencapai 16 ton, yang melebihi kapasitas maksimal yang diperbolehkan.

Didampingi Bupati Kotim Halikinnor dan Kapolres Kotim, Agustiar langsung menghentikan serta menahan kendaraan tersebut di lokasi.

“Jalan itu paling banyak muatannya 10 ton, tapi idealnya 8 ton. Ini kami stop dulu,” tegas Gubernur saat berdialog dengan sopir.

Baca Juga :  Bersatu Membangun Kalteng agar Masyarakat Sejahtera dan Bermartabat

Ia menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga infrastruktur, terutama akses jalan umum yang menjadi penunjang utama aktivitas masyarakat. Menurutnya, pembangunan jalan berdampak pada sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, hingga pertumbuhan ekonomi.

“Ini 16 ton lebih, kasih tahu direktur perusahaannya, selama direkturnya gak datang, kami tahan terus ini,” ujarnya.

Agustiar juga menyampaikan bahwa pelanggaran tonase bisa dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.

“Ini ada sanksi. Perda Nomor 7 Tahun 2012, dendanya Rp50 juta atau kurungan 1 tahun,” tegasnya.

Ia meminta sopir menyampaikan langsung kepada pihak perusahaan agar seluruh armada mematuhi aturan. Termasuk di antaranya, penggunaan kendaraan berpelat Kalimantan Tengah dan pengelolaan dana melalui Bank Kalteng.

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi, Ivo Ingatkan Masyarakat Terus Terapkan Prokes

“Ini sementara kami tahan. Gak mau pun, kami tahan juga,” ucapnya tegas.

Meski bersikap tegas, Gubernur tetap menunjukkan sisi humanis. Bupati Kotim yang mendampingi memberikan sejumlah uang kepada sopir sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan dasar selama masa penahanan kendaraan. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/