30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Wagub bersama Ketua Dewan Komisioner OJK RI Tandatangi NPHD BAST Barang Milik Pemprov Kalteng

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI) Mahendra Siregar menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Pemprov Kalteng kepada OJK RI, bertempat di Gedung OJK l, Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Wagub H. Edy Pratowo mengatakan bahwa Pemprov Kalteng telah memfasilitasi OJK Provinsi Kalteng, agar dapat memanfaatkan salah satu aset milik Pemprov Kalteng sebagai gedung kantor melalui skema pinjam pakai sejak Desember 2018, yang baru dimanfaatkan optimal per bulan Juni 2020. Edy mengungkapkan dengan adanya pinjam pakai tersebut, OJK diharapkan mampu menjadi salah satu rekan Pemerintah Daerah, terutama dalam pengembangan ekonomi daerah.

Dijelaskan Edy, pengembangan ekonomi daerah yang dimaksud antara lain pendampingan terhadap program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Kalteng, Business Matching, pembinaan UMKM, serta berbagai kegiatan lainnya, termasuk pelaksanaan pengawasan dan pengembangan produk PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng, seperti Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) UMKM Berkah.

Baca Juga :  Waspada! Kalteng Masih Endemis Rabies, Ini Kata Wagub

“Berkaca pada kerja sama tersebut, kami memberikan apresiasi kepada OJK Provinsi Kalimantan Tengah yang telah berkontribusi secara signifikan untuk mendorong program-program pengembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Hibah berupa tanah dan gedung kantor OJK Provinsi merupakan bentuk keseriusan Pemprov Kalteng dalam mendukung pelaksanaan tugas OJK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023,” jelasnya.

Diharapkan juga melalui kerjasama ini, OJK dapat memberikan pelindungan secara menyeluruh yang lebih baik lagi kepada masyarakat, mengingat masih banyaknya isu dan persoalan terkait produk jasa keuangan ilegal di Kalteng, seperti pinjaman dan investasi online ilegal, termasuk rentenir.

Selain itu, terhadap tantangan dalam sektor jasa Keuangan, seperti masih rendahnya literasi masyarakat, Wagub berharap dapat disikapi dengan penguatan berbagai sinergi dan kolaborasi bersama antara Pemprov dan OJK.

Baca Juga :  Penurunan Stunting Prioritas, Wujudkan Kalteng Makin BERKAH

“OJK diharapkan dapat melaksanakan pembangungan gedung kantor yang dimaksud dengan baik dan megah dalam jangka waktu lima tahun sejak penandatanganan hibah ini. Sehingga nantinya gedung Kantor OJK dapat menjadi salah satu icon pertumbuhan perekonomian di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

Penandatangan dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, Kepala OJK Provinsi Kalteng Otto Fitriandy, Plt. Kepala OJK Provinsi Kalsel Ahimsa, Kepala Departemen di Lingkungan OJK RI, serta Inspektur Provinsi Kalteng Saring. (pri/mmckalteng)

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI) Mahendra Siregar menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Pemprov Kalteng kepada OJK RI, bertempat di Gedung OJK l, Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Wagub H. Edy Pratowo mengatakan bahwa Pemprov Kalteng telah memfasilitasi OJK Provinsi Kalteng, agar dapat memanfaatkan salah satu aset milik Pemprov Kalteng sebagai gedung kantor melalui skema pinjam pakai sejak Desember 2018, yang baru dimanfaatkan optimal per bulan Juni 2020. Edy mengungkapkan dengan adanya pinjam pakai tersebut, OJK diharapkan mampu menjadi salah satu rekan Pemerintah Daerah, terutama dalam pengembangan ekonomi daerah.

Dijelaskan Edy, pengembangan ekonomi daerah yang dimaksud antara lain pendampingan terhadap program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Kalteng, Business Matching, pembinaan UMKM, serta berbagai kegiatan lainnya, termasuk pelaksanaan pengawasan dan pengembangan produk PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng, seperti Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) UMKM Berkah.

Baca Juga :  Waspada! Kalteng Masih Endemis Rabies, Ini Kata Wagub

“Berkaca pada kerja sama tersebut, kami memberikan apresiasi kepada OJK Provinsi Kalimantan Tengah yang telah berkontribusi secara signifikan untuk mendorong program-program pengembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Hibah berupa tanah dan gedung kantor OJK Provinsi merupakan bentuk keseriusan Pemprov Kalteng dalam mendukung pelaksanaan tugas OJK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023,” jelasnya.

Diharapkan juga melalui kerjasama ini, OJK dapat memberikan pelindungan secara menyeluruh yang lebih baik lagi kepada masyarakat, mengingat masih banyaknya isu dan persoalan terkait produk jasa keuangan ilegal di Kalteng, seperti pinjaman dan investasi online ilegal, termasuk rentenir.

Selain itu, terhadap tantangan dalam sektor jasa Keuangan, seperti masih rendahnya literasi masyarakat, Wagub berharap dapat disikapi dengan penguatan berbagai sinergi dan kolaborasi bersama antara Pemprov dan OJK.

Baca Juga :  Penurunan Stunting Prioritas, Wujudkan Kalteng Makin BERKAH

“OJK diharapkan dapat melaksanakan pembangungan gedung kantor yang dimaksud dengan baik dan megah dalam jangka waktu lima tahun sejak penandatanganan hibah ini. Sehingga nantinya gedung Kantor OJK dapat menjadi salah satu icon pertumbuhan perekonomian di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

Penandatangan dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, Kepala OJK Provinsi Kalteng Otto Fitriandy, Plt. Kepala OJK Provinsi Kalsel Ahimsa, Kepala Departemen di Lingkungan OJK RI, serta Inspektur Provinsi Kalteng Saring. (pri/mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru