25.8 C
Jakarta
Tuesday, July 9, 2024
spot_img

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemprov Kalteng dan Ombudsman RI Teken Kesepakatan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H Nuryakin hadiri Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024, di Palangkaraya, Selasa (4/6/2024).

Pada kegiatan tersebut, Sekda Nuryakin juga melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Ombudsman RI tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemprov Kalteng.

membacakan sambutan tertulis Gubernur, Nuryakin mengatakan, dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, diperlukan komitmen dan ikhtiar bersama. Mulai dari Pemerintah Pusat dan Daerah, instansi atau lembaga penyelenggara layanan, hingga peran aktif masyarakat, serta pendampingan pengawasan dari Ombudsman RI.

“Untuk itulah, kegiatan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI menjadi sangat penting, untuk memberikan gambaran sekaligus tolok ukur kinerja pelayanan yang dilaksanakan instansi pemerintahan,“ ujarnya.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Kalteng Pecah Rekor Kesembuhan Pasien Covid-19

Sekda menjelaskan, untuk Penilaian Kepatuhan Tahun 2023, Pemprov Kalteng berhasil meraih Predikat Zona Hijau atau Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI, dengan nilai 86,6.

“Perlu kita syukuri juga, hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2023 untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah mengalami peningkatan yang cukup signifikan,“ imbuhnya.

Nuryakin berharap nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut menjadi bukti semangat dan komitmen kuat untuk bersama-sama terus bersinergi mengoptimalkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kalteng.

“Sinergi yang baik seluruh stakeholders ini merupakan kunci utama, agar kita mampu menghadapi tantangan penyelenggaraan pelayanan publik ke depan semakin berat,“ ungkapnya.

Sekda menyebut, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi, masyarakat menginginkan pelayanan publik yang tidak berbelit-belit, lebih cepat, transparan, responsif, dan profesional.

Baca Juga :  Habib Ismail Lepas Kafilah Kalteng Ikuti MTQ Nasional di Padang

“Oleh karena itu, setiap instansi pemerintahan harus terus berbenah, terutama dengan mendorong Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), untuk memudahkan layanan, menyederhanakan layanan, mendekatkan layanan, dan mempercepat layanan bagi masyarakat,“ pungkasnya.

Tampak hadir Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalteng R. Biroum Bernardianto dan jajaran, Bupati, Pj. Bupati, dan Pj. Wali Kota, Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Instansi Vertikal di lingkungan Pemprov Kalteng dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta insan pers baik cetak, elektronik, maupun online. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H Nuryakin hadiri Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024, di Palangkaraya, Selasa (4/6/2024).

Pada kegiatan tersebut, Sekda Nuryakin juga melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Ombudsman RI tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemprov Kalteng.

membacakan sambutan tertulis Gubernur, Nuryakin mengatakan, dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, diperlukan komitmen dan ikhtiar bersama. Mulai dari Pemerintah Pusat dan Daerah, instansi atau lembaga penyelenggara layanan, hingga peran aktif masyarakat, serta pendampingan pengawasan dari Ombudsman RI.

“Untuk itulah, kegiatan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI menjadi sangat penting, untuk memberikan gambaran sekaligus tolok ukur kinerja pelayanan yang dilaksanakan instansi pemerintahan,“ ujarnya.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Kalteng Pecah Rekor Kesembuhan Pasien Covid-19

Sekda menjelaskan, untuk Penilaian Kepatuhan Tahun 2023, Pemprov Kalteng berhasil meraih Predikat Zona Hijau atau Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI, dengan nilai 86,6.

“Perlu kita syukuri juga, hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2023 untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah mengalami peningkatan yang cukup signifikan,“ imbuhnya.

Nuryakin berharap nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut menjadi bukti semangat dan komitmen kuat untuk bersama-sama terus bersinergi mengoptimalkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kalteng.

“Sinergi yang baik seluruh stakeholders ini merupakan kunci utama, agar kita mampu menghadapi tantangan penyelenggaraan pelayanan publik ke depan semakin berat,“ ungkapnya.

Sekda menyebut, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi, masyarakat menginginkan pelayanan publik yang tidak berbelit-belit, lebih cepat, transparan, responsif, dan profesional.

Baca Juga :  Habib Ismail Lepas Kafilah Kalteng Ikuti MTQ Nasional di Padang

“Oleh karena itu, setiap instansi pemerintahan harus terus berbenah, terutama dengan mendorong Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), untuk memudahkan layanan, menyederhanakan layanan, mendekatkan layanan, dan mempercepat layanan bagi masyarakat,“ pungkasnya.

Tampak hadir Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalteng R. Biroum Bernardianto dan jajaran, Bupati, Pj. Bupati, dan Pj. Wali Kota, Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Instansi Vertikal di lingkungan Pemprov Kalteng dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta insan pers baik cetak, elektronik, maupun online. (hfz)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru