26.3 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Pemprov dan Pemkab se Kalteng Samakan Persepsi Penyusunan LPPD

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melaksanakan
rapat koordinasi (rakor) dan konsultasi penyusunan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah (LPPD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng.
Hal ini dilakukan dalam rangka penyusunan LPPD yang wajib dilakukan saat masa
anggaran berakhir.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri
mengatakan, jika merujuk pada ketentuan pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah (pemda) provinsi dan
kabupaten/kota se-Kalteng wajib menyusun dan menyampaikan LPPD paling lambat
tiga bulan setelah tahun anggaran (TA) berakhir. Untuk itu, pada bulan ini,
masuk bulan ketiga setelah anggaran 2019 berakhir dan tentu saja LPPD harus
disusun.

“Berdasarkan ketentuan
undang-undang tersebut, maka baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyusun
LPPD. Sehingga perlu dilakukan rakor untuk menyamakan presepsi sebelum
dilakukan penyusunan,” ungkapnya di Aula Bappedalitbang Kalteng, kemarin.

Baca Juga :  TP-PKK Kalteng Gandeng IKAPTK Berikan Rapid Test Gratis untuk Kaum Per

Menurutnya, rakor LPPD ini
bertujuan sebagai media diseminasi informasi yang efektif, khususnya yang
terkait dengan strategi dan tata cara serta kiat-kiat penyusunan LPPD. Hal ini,
tambah Fahrizal, sebagai upaya mengidentifikasi dan menginventarisir berbagai
permasalahan dan kelemahan dalam penyusunan LPPD.

“Melalui rakor ini,
sekaligus mencari solusi dari permasalahan-permasalahan yang ditemukan.
Sehingga mendapat kesamaan persepsi untuk mewujudkan ketersediaan data yang
lengkap dan valid,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13
Tahun 2019 terdapat isu-isu terkait penyusunan LPPD tersebut. Di antaranya,
yang pertama yakni simplifikasi pelaporan dalam rangka pembangunan data yang
komprehensif dalam LPPD. Kedua, sinergitas antara e-planning (perencanaan),
e-budgeting (penganggaran) dan e-LPPD.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Terima Penghargaan KDI Bidang Pendidikan

Ketiga, yakni data kinerja
evaluasi yang mampu mempengaruhi kebijakan nasional.  Keempat statemen politik dalam artian data
kinerja hasil evaluasi dapat menggambarkan kurang dan lebihnya penyelenggaraan
urusan pemerintahan sesuai kewenangan daerah.

Kelima, supervision yang artinya
data hasil evaluasi kinerja sebagai bahan kebijakan pemerintah pusat dalam
melakukan pemilihan umum dan teknis untuk mencapai tujuan otonomi daerah.

“Yang terakhir adalah
mapping capacity yakni data hasil evaluasi kinerja akan menghasilkan peta
kemampuan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang digunakan sebagai bahan
peningkatan kapasitas daerah,” pungkasnya. (abw/nto)

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melaksanakan
rapat koordinasi (rakor) dan konsultasi penyusunan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah (LPPD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng.
Hal ini dilakukan dalam rangka penyusunan LPPD yang wajib dilakukan saat masa
anggaran berakhir.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri
mengatakan, jika merujuk pada ketentuan pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah (pemda) provinsi dan
kabupaten/kota se-Kalteng wajib menyusun dan menyampaikan LPPD paling lambat
tiga bulan setelah tahun anggaran (TA) berakhir. Untuk itu, pada bulan ini,
masuk bulan ketiga setelah anggaran 2019 berakhir dan tentu saja LPPD harus
disusun.

“Berdasarkan ketentuan
undang-undang tersebut, maka baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyusun
LPPD. Sehingga perlu dilakukan rakor untuk menyamakan presepsi sebelum
dilakukan penyusunan,” ungkapnya di Aula Bappedalitbang Kalteng, kemarin.

Baca Juga :  TP-PKK Kalteng Gandeng IKAPTK Berikan Rapid Test Gratis untuk Kaum Per

Menurutnya, rakor LPPD ini
bertujuan sebagai media diseminasi informasi yang efektif, khususnya yang
terkait dengan strategi dan tata cara serta kiat-kiat penyusunan LPPD. Hal ini,
tambah Fahrizal, sebagai upaya mengidentifikasi dan menginventarisir berbagai
permasalahan dan kelemahan dalam penyusunan LPPD.

“Melalui rakor ini,
sekaligus mencari solusi dari permasalahan-permasalahan yang ditemukan.
Sehingga mendapat kesamaan persepsi untuk mewujudkan ketersediaan data yang
lengkap dan valid,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13
Tahun 2019 terdapat isu-isu terkait penyusunan LPPD tersebut. Di antaranya,
yang pertama yakni simplifikasi pelaporan dalam rangka pembangunan data yang
komprehensif dalam LPPD. Kedua, sinergitas antara e-planning (perencanaan),
e-budgeting (penganggaran) dan e-LPPD.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Terima Penghargaan KDI Bidang Pendidikan

Ketiga, yakni data kinerja
evaluasi yang mampu mempengaruhi kebijakan nasional.  Keempat statemen politik dalam artian data
kinerja hasil evaluasi dapat menggambarkan kurang dan lebihnya penyelenggaraan
urusan pemerintahan sesuai kewenangan daerah.

Kelima, supervision yang artinya
data hasil evaluasi kinerja sebagai bahan kebijakan pemerintah pusat dalam
melakukan pemilihan umum dan teknis untuk mencapai tujuan otonomi daerah.

“Yang terakhir adalah
mapping capacity yakni data hasil evaluasi kinerja akan menghasilkan peta
kemampuan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang digunakan sebagai bahan
peningkatan kapasitas daerah,” pungkasnya. (abw/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru