PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO āĀ Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin menyampaikan naskah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentangĀ Lalu Lintas Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang pada rapat paripurna ke empat masa persidangan II tahun sidang 2024 di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (3/6).
Itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin mewakili Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat menghadiri rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, serta sejumlah Anggota DPRD Kalteng, Forkopimda dan tamu undangan.
Adapun agenda rapat tersebut yakni mendengarkan Pidato Gubernur Kalteng Terhadap 2 Raperda yaitu Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023 dan Lalu Lintas Angkutan Sungai Yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang.
Nuryakin dalam pidato pengantar Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menuturkan, Raperda tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintasi Bawah Jembatan Bentang Panjang sangat penting.
“Oleh karena itu Raperda tersebut perlu untuk dibahas secara bersama-sama baik itu DPRD maupun Pemprov Kalteng,” ucap Nuryakin.
Dia menuturkan, Kalteng memiliki luas wilayah lebih dari 153 ribu kilometer persegi, dan dianugerahi Sumber Daya Alam (SDA) yangĀ melimpah, diantaranyaĀ Ā hasilĀ hutan,Ā hasil perkebunan, dan hasil tambang.
Nuryakin menjelaskan, sebagian besar hasil SDA Kalimantan Tengah itu diangkut menggunakan angkutan perairan, seperti Tug Boat (Kapal Penarik Tongkang), Kapal SPOB, Tanker, dan kapal LCT (Landing Craft Transport).
āTentu, dalam pelayarannya, kapal-kapal angkutan air itu selalu melewati jembatan bentang panjang, karena sungai- sungai yang dilalui hampir semua memiliki jembatan, sebagai sarana penghubung antarwilayah di Kalimantan Tengah,ā ujarnya.
āOleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk melindungi aset pemerintah, dalam hal ini jembatan bentang panjang, agar jangan sampai rusak, apalagi putus, akibat adanya aktivitas angkutan perairan di bawahnya,ā sambungnya.
Nuryakin menjelaskan, pada Tahun 2015, Kalteng telah memiliki regulasi yang mengatur lalu lintas angkutan air, yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yangĀ MelintasiĀ JembatanĀ BentangĀ Panjang.
āNamun, dengan pesatnya kemajuan teknologi dan juga perkembangan hukum saat ini, kami menganggap bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tersebut sudah perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan teknologi pelayaran dan pembaruan peraturan,ā bebernya.
Dia menerangkan, perlunya dilakukan penyesuaian terhadap Perda nomor 8 tahun 2015 bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan sungai, serta memberikan perlindungan terhadap jembatan sebagai obyek vital dan aset penting aktivitas ekonomi masyarakat.
āKami menyusun Raperda baru ini dengan harapan agar segera dapat kita bahas bersama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,ā ungkapnya. (hfz)